PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
Laporan ini menyebutkan pula bahwa para p
erempuan boleh m
enolak
tamunya dan memperoleh pembayaran yang
memadai.
Meskipun
begitu, 50-60% dari gaji kotor mereka (1.500 yen per b
ulan) diambil
oleh kepala rumah, yang juga membuat “kondisi menjadi s emakin sulit
bagi perempuan-perempuan karena harus m
embayar makanan dan
keperluan lainnya dengan harga tinggi”. Buletin SEATIC menunjukkan
bahwa gaji maksimal mereka adalah 1.500 yen per bulan dan gaji minimal
300 yen per bulan, “atau menurut peraturan rumah, [perempuan] harus
membayar minimum 150 yen per bulan k epada pengelola”. Juga di
sebutkan bahwa pengelola memasang harga sangat tinggi baik untuk
barang-barang kebutuhan pokok maupun barang mewah. Semua faktor
tersebut menunjukkan bahwa situasinya serupa perbudakan walaupun
ada penggajian. Bahwasanya para p
erempuan tersebut dibeli,dan pasti
tidak secara sukarela bekerja sebagai “
comfort women”—baik pada
awalnya atau kapanpun selama d
isana—s
ebenarnya mereka hidup
dalam perbudakan, terlepas dari berbagai upaya untuk menyamarkan
kenyataan ini.
Laporan OWI menyatakan bahwa pada akhir tahun 1943 militer Jepang
menerbitkan perintah agar perempuan tertentu yang telah mampu
membayar hutangnya diperbolehkan pulang ke tempat asalnya.
Namun, para hakim mencermati bahwa perintah ini baru dikeluarkan
setelah lebih dari satu tahun sejak para perempuan tiba di Burma pada
bulan Agustus 1942 serta tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan
bahwa ada seorang pun dari mereka yang betul-betul pulang. Buletin
SEATIC juga mengungkapkan bahwa didalam kontrak ada ketentuan
untuk membebaskan biaya perjalanan pulang setelah hutang beserta
bunganya dilunasi. Namun, pada kenyataannya tidak ada perempuan
yang berhasil meninggalkan Burma atas dasar ketentuan itu 68. Buletin
SEATIC melaporkan bahwa pada Juni 1943, para perempuan yang telah
melunasi hutangnya akan dibantu tentara Jepang untuk dapat pulang
ke daerah asalnya setelah kurang dari setahun sejak mereka tiba di
Burma. Buletin SEATIC mencatat hanya ada seorang perempuan saja
yang mampu memenuhi ketentuan itu, namun pada akhirnya ia “dengan
mudah dapat dibujuk untuk tetap tinggal” di Burma. Seperti telah
dijelaskan sebelumnya, para hakim akan dengan seksama mencermati
klaim kesukarelaan dalam sistem “comfort station” karena melimpahnya
bukti-bukti yang menegaskan kondisi serupa perbudakan dan rekrutmen
paksa yang merupakan dua ciri mendasar pada sistem tersebut. Pada
kasus ini informasi tentang p
erempuan yang memilih u
ntuk tinggal
di Burma datang dari “pengelola” yang telah “membelinya” sehingga
46