PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
enuntut menghadirkan saksi ahli dan bukti-bukti d
P
okumentasi untuk
membuktikan dakwaan mereka.. Selain itu Jaksa Penuntut juga tidak
mengatakan bahwa terdakwa adalah pelaku fisik dari k ejahatan yang
tercantum dalam Common Indictment.Maka, temuan bahwa perkosaan
dan perbudakan seksual yang sistematis dan terjadi dalam skala besar,
tidak akan terpengaruh oleh adanya k etidaksesuaian rincian kecil dari
suatu kejadian, dalam kaitanya dengan penuntutan tanggungjawab
pidana si terdakwa.. Dengan demikian, semua ketidakcocokan kecil
pada akhirnya m
enjadi tidak relevanterhadap keputusan akhir dari
kasus ini.
C. BUKTI DOKUMENTER MENGENAI PERAN JEPANG ATAU
TERDAKWA DALAM MERANCANG DAN MENGELOLA THE
“COMFORT SYSTEM”
Para Jaksa Penuntut juga menghadirkan bukti dalam bentuk d
okumen
arsip Jepang dan beberapa negara Sekutu, dan juga dari riwayat hidup
mantan pejabat pun pihak lain yang terlibat dalam sistem p
erbudakan
seksual militer Jepang. Walaupun cukup berharga sebagai bukti
tanggung jawab atas “comfort system” untuk mendesak negara Jepang
untuk mengakui, setidaknya secara umum, atas partisipasinya dan atas
sifat koersif dari sistem “comfort women”, dokumen-dokumen Jepang
yang ada di tangan kami hanyalah sisa-sisa dari catatan lengkap atas
tanggung jawab negara tersebut. Seperti dijelaskan dalam Keputusan
mengenai Tanggung Jawab Negara, atas perintah dari
otoritas/
penguasa tertinggi, militer dan Pemerintah Jepang secara
sengaja
menghancurkan d
okumen-dokumen yang
berhubungan dengan
perang. Kalaupun tidak dihancurkan, tampaknya dokumen-dokumnen
tersebut telah diklasifikasi dan beberapa diantaranya telah di deklasifikasi
oleh Pemerintah Jepang atau negara Sekutu. Mengingat pentingnya
“comfort system” dalam agresi perang Jepang, luasnya p
enyebaran
“comfort stations” dan besarnya sistem ini, maka dokumen-dokumen
yang dihancurkan, disembunyikan, atau ditahan dapat dipastikan berisi
informasi mengenai sistim “comfort women” serta tanggung jawab para
terdakwa di dalamnya.
Dokumen bukti dalam jumlah yang signifikan telah dimasukkan kedalam
catatan persidangan. Sehubungan dengan keterbatasan tempat dan
menghindari pengulangan atau duplikasi, hanya beberapa dokumen
yang memiliki signifikansi khusus telah d isimpulkan di bawah ini.
40