Temuan FAKTA-FAKTA B. KESAKSIAN PARA PENYINTAS Hampir semua saksi korban yang memberikan kesaksian di ­hadapan pengadilan ini melakukannya secara terbuka, dengan memakai nama asli dan menolak menggunakan perangkat pelindung seperti alat ­distorsi gambar atau suara. Hanya satu korban--Ms. X--bersaksi d ­ engan memakai nama samaran. Hal ini menunjukkan keberanian dan k­ etegaran para saksi korban, karena bahkan pada lingkup domestik sekalipun, ­korban kejahatan seksual jarang bersedia memberikan k­esaksian di pengadilan terbuka. Para hakim berpendapat bahwa semua saksi korban yang memberikan kesaksian secara langsung atau melalui video dalam persidangan ini ­memiliki kredibilitas, demikian pula anggapan kami bahwa kesaksian mereka dapat diandalkan dan dipercaya. Terlihat jelas pada saat ­bersaksi para penyintas masih terluka secara mendalam oleh p ­ engalamannya dan kami menganggap bahwa penderitaan mereka yang tampak jelas itu merupakan tambahan bukti atas kebenaran dan kejujuran ­cerita mereka. Kendati para hakim menemukan beberapa ketidakcocokan kecil antara kesaksian lisan dan bukti tertulis, kami beranggapan hal ini normal mengingat situasi dan kondisi, terutama bahwa kejahatan tersebut t­erjadi lima dasawarsa yang lalu; usia para saksi pada saat ­berlangsungnya kejahatan masih sangat muda; sifat kejahatan yang ­berulang dan traumatis; dan bahwa para perempuan tersebut ­berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan mereka m ­ engetahui ­detildetil kecil seperti tanggal dan lokasi. Adanya ketidaksesuaian dalam beberapa detil kecil tidak mengubah kenyataan bahwa para saksi telah diperkosa dan dibudakkan secara seksual. Kami setuju dengan ICTY Trial Chamber Judgement dalam kasus ­Kunarac, yang mengurus perbudakan seksual perempuan belia ­bahwa kadar rincian yang diharapkan dapat diingat oleh saksi korban ­mungkin b ­ erbeda d­engan saksi terpenting adalah apakah si saksi ­telah ­menceritakan i­ntisari kejadian dengan rincian yang dapat ­diterima, dan apakah para hakim menganggap kesaksian mereka memiliki ­kredibilitas58). ­Akhirnya, kami mencatat bahwa testimoni para p ­ erempuan korban dihadirkan ­ ­ untuk ­ mendokumentasikan dan ­ membuktikan ­adanya ­sistem p ­ erbudakan seksual; akan tetapi tidak d ­ ijadikan dasar oleh Jaksa ­Penuntut u ­ ntuk menemu-kenali terdakwa ­tertentu serta ­keterlibatannya didalam kejahatan yang d ­ ituduhkan itu. Para Jaksa 39

Select target paragraph3