Pengantar dan Latar Belakang
dari PENGADILAN
Kejahatan Terhadap Perdamaian ...
Kejahatan Perang Konvensional: Yaitu, pelanggaran terhadap hukum
atau adat perang. Pelanggaran tersebut mencakup, tapi tidak terbatas
pada, pembunuhan, perlakuan buruk atau deportasi sebagai budak
atau untuk tujuan lainnya terhadap populasi sipil dari atau yang berada
di dalam daerah yang dikuasai;
Kejahatan terhadap Kemanusiaan: Yaitu, pembunuhan, pemusnahan,
perbudakan, deportasi dan aksi-aksi tidak manusiawi lainnya yang
dilakukan sebelum atau pada masa perang, atau penganiayaan karena
politik atau ras, sebagai pelaksanaan dari atau berkaitan dengan
kejahatan apa pun yang berada di bawah yurisdiksi pengadilan, terlepas
dari apakah tindakan tersebut melanggar hukum domestik negara
tempat kejadian. Pemimpin, pengatur, pelopor, dan pembantu yang
berpartisipasi dalam perancangan atau eksekusi suatu rencana umum
atau konspirasi untuk melaksanakan salah satu dari kejahatan-kejahatan
tersebut di atas, bertanggung jawab atas seluruh tindakan yang
dilakukan oleh individu mana pun yang berkaitan dengan pelaksanaan
rencana tersebut.
Pasal 6. Tanggung Jawab Terdakwa: Posisi resmi, pada saat apa pun, dari
seorang terdakwa, atau kenyataan bahwa seorang terdakwa bertindak
dalam rangka mematuhi perintah pemerintah ataupun atasannya,
tidak dapat--dengan sendirinya--membebaskan terdakwa tersebut dari
tanggung jawab atas kejahatan yang dikenakan terhadap dirinya, tapi
kondisi-kondisi tersebut dapat dipertimbangkan untuk meringankan
hukuman jika pengadilan menetapkan bahwa keadilan dapat ditegakkan
dengan cara tersebut. 53
Sebagai kepanjangan atau kelanjutan dari persidangan IMTFE, sudah
sepantasnya apabila mempertimbangkan bukti-bukti dan temuantemuan IMTFE yang relevan. Catatan dan Penilaian IMTFE berisi temuan
fakta-fakta tentang sejumlah masalah yang diangkat dalam kasus saat
ini. Kami memperhatikan, sebagai contoh, bahwa IMTFE menemukan
bahwa “penyiksaan, pembunuhan, pemerkosaan, dan tindakantindakan kejam yang bersifat sangat tidak manusiawi dan barbar
telah dilakukan secara bebas oleh Angkatan Darat dan Angkatan Laut
Jepang.” 54. Berdasarkan bukti-bukti yang berada di hadapannya, IMTFE
29