Pengantar dan Latar Belakang
dari PENGADILAN
ke-4 Beijing tentang perempuan merupakan upaya meningkatkan
kesadaran tentang parahnya kekerasan berbasis gender serta bentukbentuk lain diskriminasi terhadap perempuan, baik langsung maupun
yang tidak langsung. Pengadilan ini juga mengamati munculnya
berbagai public hearing di berbagai penjuru dunia yang membicarakan
tentang masalah kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaranpelanggaran lain yang sebelumnya tidak dipedulikan 44. Pada sejumlah
kasus dialog publik diadakan atas permintaaan komunitas, contohnya
adalah Tribunal kriminal internasional untuk Rwanda (ICTR) 45 dalam
kasus Akayesu yang diadakan setelah demonstrasi bersejarah kaum
perempuan Rwanda menuntut keadilan bagi perempuan 46. Tribunal
ini berhasil menggabungkan upaya penyadaran dengan proses
formal penuntutan pertanggungjawaban dari para pelaku kekerasan.
Memberikan gambaran tentang nilai yang diperoleh dari strategi
mengkombinasikan cara-cara pengorganisasian tradisional yang
biasa dilakukan perempuan—berjejaring, penyadaran, pembentukan
aliansi—dengan prosedur-prosedur yang sah dimata negara dan
masyarakat sipil.
Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, kami meyakini argumen
Penuntut Umum bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan
rakyat setiap negara, wilayah berbatas maupun daerah tertentu.
Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat berhak mendesak negara
untuk mematuhi, setidaknya, kewajiban-kewajiban internasionalnya,
khususnya mengenai perlindungan individu yang terkait dengan
pelanggaran hukum kemanusiaan internasional, hukum HAM
internasional, dan hukum pidana internasional. Para Hakim Pengadilan
ini dengan demikian menetapkan bahwa Pengadilan memperoleh
yurisdiksi untuk menyidangkan.
Para Hakim juga menekankan bahwa kesimpulan mereka di dalam
Ringkasan Temuan (Summary of Findings) bahwa Kaisar HIROHITO
terkenai tanggung jawab pidana atas tindakan-tindakan ataupun
membiarkan tindakan-tindakan terkait “comfort system”, demikian pula
negara Jepang atas kegagalannya memenuhi kewajiban memperbaiki
kesalahan yang luar biasa ini. Selanjutnya, kami juga memaparkan
temuan fakta-fakta yang luas serta analisis hukum yang menjadi
dasar penetapan Putusan ini maupun temuan hukum lain terkait
pertanggung jawaban para terdakwa. Pengadilan ini juga menerbitkan
temuan fakta hukum mengenai penuntutan pidana atas perbuatan
25