PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU terbelenggu oleh batasan negara, namun justru diilhami oleh nilai-nilai bersama yang melampaui batasan tersebut. Pengadilan ini mengutip kata-kata Shridath Ramphal dan Ingvar Carlsson, Kepala Komisi Pemerintahan Global: Negara-bangsa merasa kurang mampu menghadapi sejumlah permasalahan--sebagian masalah lama, sebagian masalah baru--yang menghadang mereka. Negara beserta rakyatnya, menyadari bahwa untuk mampu menentukan nasibnya,hanya dapat mereka capai melalui kerja sama dengan pihak-pihak lain. Mereka harus mengamankan masa depan dengan cara berkomitmen terhadap tanggung jawab dan upaya bersama; dalam hal ini sesuatu hal yang baru adalah peranan rakyat dan menggeser fokus dari negara ke rakyat. Salah satu aspeknya adalah bertumbuh kembangnya masyarakat sipil internasional. Perubahan ini menuntut dilakukannya reformasi modus kerjasama internasional--yaitu lembaga-lembaga serta proses pengelolaan/tata kelola global. Sistem internasional yang ditetapkan dalam Piagam PBB perlu dikaji ulang. Kekeliruan dan kelemahan lembaga-lembaga harus diatasi. Muncul kebutuhan untuk memampukan rakyat agar membiasakan demokrasi untuk mempengaruhi proses-proses global 34. Mengabaikan tindak kekerasan sama saja dengan memberikan kesempatan terjadi lagi dan menyuburkan budaya impunitas. Impunitas sesungguhnya mengungkapkan sistem korupsi dan kehancuran yang terjadi pada agen tersebut. Kekuatan Pengadilan Rakyat masih terbatas pada penggunaan otoritas moral sebagai akibat dari kuatnya cengkeraman negara atas lembaga-lembaga formal hukum internasional. Lembaga tersebut baru mulai mengijinkan aktor nonnegara untuk menuntut dengan hak yang sangat terbatas, yakni dengan cara menyerahkan ringkasan perkara kepada amicus curiae. Statute International Criminal Court (ICC) mengakui hak korban untuk mengikuti persidangan 35. Bagaimanapun, kesempatan yang ada didalam hukum internasional formal masih terbatas, dan melalui Tribunal (Pengadilan Rakyat) inilah suara masyarakat sipil dunia paling kuat disuarakan dan didengarkan. Tanggapan hukum terhadap perbuatan keji sesungguhnya cukup inovatif dalam dasawarsa terakhir, khususnya pada pengadilan kriminal internasional dan melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi. 22

Select target paragraph3