PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
terbelenggu oleh batasan negara, namun justru diilhami oleh nilai-nilai
bersama yang melampaui batasan tersebut. Pengadilan ini mengutip
kata-kata Shridath Ramphal dan Ingvar Carlsson, Kepala Komisi
Pemerintahan Global:
Negara-bangsa merasa kurang mampu menghadapi sejumlah
permasalahan--sebagian masalah lama, sebagian masalah baru--yang
menghadang mereka. Negara beserta rakyatnya, menyadari bahwa
untuk mampu menentukan nasibnya,hanya dapat mereka capai melalui
kerja sama dengan pihak-pihak lain. Mereka harus mengamankan masa
depan dengan cara berkomitmen terhadap tanggung jawab dan upaya
bersama; dalam hal ini sesuatu hal yang baru adalah peranan rakyat
dan menggeser fokus dari negara ke rakyat. Salah satu aspeknya adalah
bertumbuh kembangnya masyarakat sipil internasional. Perubahan ini
menuntut dilakukannya reformasi modus kerjasama internasional--yaitu
lembaga-lembaga serta proses pengelolaan/tata kelola global. Sistem
internasional yang ditetapkan dalam Piagam PBB perlu dikaji ulang.
Kekeliruan dan kelemahan lembaga-lembaga harus diatasi. Muncul
kebutuhan untuk memampukan rakyat agar membiasakan demokrasi
untuk mempengaruhi proses-proses global 34.
Mengabaikan tindak kekerasan sama saja dengan memberikan
kesempatan terjadi lagi dan menyuburkan budaya impunitas. Impunitas
sesungguhnya mengungkapkan sistem korupsi dan kehancuran
yang terjadi pada agen tersebut. Kekuatan Pengadilan Rakyat
masih terbatas pada penggunaan otoritas moral sebagai akibat dari
kuatnya cengkeraman negara atas lembaga-lembaga formal hukum
internasional. Lembaga tersebut baru mulai mengijinkan aktor nonnegara untuk menuntut dengan hak yang sangat terbatas, yakni dengan
cara menyerahkan ringkasan perkara kepada amicus curiae. Statute
International Criminal Court (ICC) mengakui hak korban untuk mengikuti
persidangan 35. Bagaimanapun, kesempatan yang ada didalam hukum
internasional formal masih terbatas, dan melalui Tribunal (Pengadilan
Rakyat) inilah suara masyarakat sipil dunia paling kuat disuarakan dan
didengarkan.
Tanggapan hukum terhadap perbuatan keji sesungguhnya cukup
inovatif dalam dasawarsa terakhir, khususnya pada pengadilan
kriminal internasional dan melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi.
22