Pengantar dan Latar Belakang
dari PENGADILAN
J. DASAR HUKUM DAN LANDASAN MORAL TRIBUNAL THE
WOMEN’S INTERNATIONAL WAR CRIMES
1. Sejarah Pengadilan Rakyat
Tribunal perempuan Internasional tentang kejahatan perang bukanlah
Pengadilan Rakyat yang pertama--Pengadilan ini dibangun berdasarkan
contoh yang telah ada sebelumnya, seperti misalnya Tribunal kejahatan
perang Vietnam yang didirikan Lord Bertrand Russel pada akhir 1960-an 28.
Tribunal Russel memutuskan hukuman yang adil untuk praktek kekejian
yang terjadi di Vietnam, yang telah dilakukan oleh pemerintah serta
militer Amerika Serikat, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Australia dalam
Perang Vietnam. Tribunal Russel terutama didorong oleh ketidakpuasan
terhadap kelemahan-kelemahan dalam proses hukum di negara-negara
yang berdaulat untuk menangani kekejaman perang yang terjadi di
Vietnam. Pendirian Tribunal ini juga dipengaruhi oleh kepemimpinan
intelektual Eropa Lord Bertrand Russell dan Jean-Paul Sartre, yang juga
kecewa terhadap tanggapan dunia internasional, termasuk Perserikatan
Bangsa-Bangsa,atas kekejaman yang terjadi 29
Contoh lain Pengadilan Rakyat adalah Tribunal (permanen) yang
didirikan di Italia pada 1970-an oleh ”warga sipil yang memiliki otoritas
moral tinggi”, yang terdiri dari beberapa negara 30. Tribunal ini ada selama
bertahun-tahun dan telah memeriksa serangkaian dugaan pelanggaran
atas hukum internasional yang diabaikan atau tidak ditanggapi secara
memadai, diantaranya adalah intervensi militer Soviet di Afganistan,
Indonesia di Timor Leste dan pembunuhan massal bangsa Armenia oleh
Turki. Laporan-laporannya telah dipublikasikan berdasarkan temuan
Tribunal dan penerapan hukum internasional di dalam temuan-temuan
tersebut. Laporan-laporan tersebut merupakan sumber alternatif yang
sangat berharga untuk menemukan bukti-bukti dan yurisprudensi
seputar penerapan hukum internasional 31.
Pengadilan Rakyat didasari pemahaman bahwa ”hukum adalah
instrumen masyarakat sipil” 32 yang bukan milik pemerintah secara
eksklusif. Tatkala negara tidak berhasil menunaikan kewajibannya untuk
menegakkan keadilan, maka masyarakat sipil 33 dapat dan semestinya
bertindak. Sebagaimana yang dapat dipelajari pada Tribunal yang
telah dilakukan sebelumnya, sesungguhnya masyarakat sipil tidak
21