Pengantar dan Latar Belakang dari PENGADILAN J. DASAR HUKUM DAN LANDASAN MORAL TRIBUNAL THE WOMEN’S INTERNATIONAL WAR CRIMES 1. Sejarah Pengadilan Rakyat Tribunal perempuan Internasional tentang kejahatan perang bukanlah Pengadilan Rakyat yang pertama--Pengadilan ini dibangun berdasarkan contoh yang telah ada sebelumnya, seperti misalnya Tribunal kejahatan perang Vietnam yang didirikan Lord Bertrand Russel pada akhir 1960-an 28. Tribunal Russel memutuskan hukuman yang adil untuk praktek kekejian yang terjadi di Vietnam, yang telah dilakukan oleh pemerintah serta militer Amerika Serikat, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Australia dalam Perang Vietnam. Tribunal Russel terutama didorong oleh ketidakpuasan terhadap kelemahan-kelemahan dalam proses hukum di negara-negara yang berdaulat untuk menangani kekejaman perang yang terjadi di Vietnam. Pendirian Tribunal ini juga dipengaruhi oleh kepemimpinan intelektual Eropa Lord Bertrand Russell dan Jean-Paul Sartre, yang juga kecewa terhadap tanggapan dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa,atas kekejaman yang terjadi 29 Contoh lain Pengadilan Rakyat adalah Tribunal (permanen) yang didirikan di Italia pada 1970-an oleh ”warga sipil yang memiliki otoritas moral tinggi”, yang terdiri dari beberapa negara 30. Tribunal ini ada selama bertahun-tahun dan telah memeriksa serangkaian dugaan pelanggaran atas hukum internasional yang diabaikan atau tidak ditanggapi secara memadai, diantaranya adalah intervensi militer Soviet di Afganistan, Indonesia di Timor Leste dan pembunuhan massal bangsa Armenia oleh Turki. Laporan-laporannya telah dipublikasikan berdasarkan temuan Tribunal dan penerapan hukum internasional di dalam temuan-temuan tersebut. Laporan-laporan tersebut merupakan sumber alternatif yang sangat berharga untuk menemukan bukti-bukti dan yurisprudensi seputar penerapan hukum internasional 31. Pengadilan Rakyat didasari pemahaman bahwa ”hukum adalah instrumen masyarakat sipil” 32 yang bukan milik pemerintah secara eksklusif. Tatkala negara tidak berhasil menunaikan kewajibannya untuk menegakkan keadilan, maka masyarakat sipil 33 dapat dan semestinya bertindak. Sebagaimana yang dapat dipelajari pada Tribunal yang telah dilakukan sebelumnya, sesungguhnya masyarakat sipil tidak 21

Select target paragraph3