PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU IMTFE, dan dengan demikian tindakan mereka tidak dapat dianggap sebagai kejahatan pada saat dilakukan. Sehubungan dengan kekerasan seksual yang dituduhkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, Pemerintah Jepang juga telah berargumen pada forum-forum lain bahwa perkosaan dalam konflik bersenjata tidak dilarang oleh peraturan-peraturan yang dianeksasi Konvensi The Hague No. IV tahun 1907, ataupun oleh norma internasional yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan. Jepang juga berargumen bahwa Konvensi Jenewa tahun 1929 tidak bisa diaplikasikan karena Jepang bukan negara penanda tangan dan bahwa Konvensi bukan merupakan bukti atas suatu kebiasaan. Selain itu, sehubungan dengan tuduhan perbudakan seksual, Jepang mungkin bersikeras bahwa kejahatan perbudakan seksual bukanlah deskripsi yang akurat dari sistem ”comfort station”, serta bahwa pelarangan atas perbudakan belum ditetapkan sebagai norma umum di bawah hukum internasional yang berlaku pada saat kejahatan yang dituduhkan dalam Tuntutan Umum tersebut dilakukan. Pemerintah Jepang juga mungkin menyatakan bahwa saat Jepang meratifikasi Konvensi Penghentian Perdagangan Perempuan dan Anak (1921), negaranya menggunakan hak prerogatif untuk menyatakan bahwa Korea dan Taiwan tidak berada dalam cakupan Konvensi tersebut. (e) Pelanggaran Prinsip Double Jeopardy Seseorang tidak dapat diadili atau dihukum lebih dari satu kali untuk kejahatan yang sama atau untuk kejahatan yang didasari oleh perbuatan yang sama 22. Banyak terdakwa yang mungkin berargumen bahwa mengingat mereka telah diadili untuk tindak kejahatan yang dilakukannya selama Perang Dunia II, Pengadilan ini tidak memiliki otoritas hukum untuk mengadili mereka lagi. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, kejahatan kekerasan seksual yang dituduhkan dalam persidangan ini tidak diperkarakan di hadapan IMTFE atau pengadilanpengadilan militer lain yang terkait. (f) Tidak Adanya Tanggung Jawab Pidana Para Komandan atau Atasan Lainnya Seorang amicus curiae berargumen bahwa pertanggungjawaban pidana bersyarat adanya niat pada terdakwa untuk melakukan 18

Select target paragraph3