PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
“comfort women”. Mengingat persidangan ini adalah Pengadilan Rakyat,
maka kami sewaktu-waktu dapat merujuk pada bahan-bahan lainnya
untuk melengkapi catatan yang telah tersusun pada persidangan ini.
Namun demikian, informasi di luar catatan resmi hanya akan digunakan
untuk mengkonfirmasi bukti-bukti yang telah ada dan tidak akan
digunakan untuk menilai kesalahan pihak terdakwa.
I. ARGUMEN PIHAK TERDAKWA DAN PEMERINTAH JEPANG
1. Argumen-argumen tentang Tanggung Jawab Pidana di
Tuntutan Umum
Sebelum menelaah fakta-fakta dan menyusun temuan kami, Pengadilan
mengumpulkan seluruh argumen yang diantisipasi dari negara
Jepang terkait dengan tanggung jawab pidana terdakwa di Tuntutan
Umum. Argumen-argumen yang belum dituangkan di sini akan
dipertimbangkan secara lebih mendalam pada bagian-bagian yang
tepat dalam Keputusan ini.
(a) Tidak Adanya Yurisdiksi
Pengadilan mencatat bahwa yurisdiksinya tidak diakui oleh negara
Jepang. Jepang berkeras bahwa yurisdiksi untuk menghakimi
merupakan bagian dari kedaulatan sebuah negara dan hanya dimiliki
oleh negara dan/atau organisasi internasional yang diakui oleh negara
sebagai hakim yang berwenang. Berdasarkan prinsip ini, Pemerintah
Jepang mungkin mengklaim bahwa Pengadilan ini tidak memiliki
kedudukan hukum internasional dan oleh karena itu tidak memiliki
wewenang menuntut individu-individu. Klaim mengenai tidak adanya
yurisdiksi juga dibuat sehubungan dengan Pengajuan Kompensasi dan
Ganti Rugi.
(b) Tidak Adanya Due Process
Semua terdakwa kriminal mempunyai hak atas persidangan yang adil15.
Hak ini mencakup hak untuk membela diri secara langsung ataupun
melalui pengacara/penasihat hukum, hak untuk dianggap tidak
bersalah 17 dan hak untuk memanggil dan memeriksa saksi 18. Seorang
amicus berargumen bahwa tindakan menuntut terdakwa setelah
yang bersangkutan meninggal dunia, sehingga tidak dapat hadir di
16