Pengantar dan Latar Belakang
dari PENGADILAN
Para Penuntut memohon agar terdakwa dinyatakan bersalah di bawah
Pasal 3 dari Piagam, yang mengidentifikasi dua standar tanggung
jawab. Pertama, Pasal 3(1), memberikan tanggung jawab individual saat
terdakwa merencanakan, memerintahkan, memulai, melakukan atau
dengan cara-cara lainnya membantu atau memfasilitasi perkosaan dan
perbudakan seksual. Selain itu, Pasal 3(2) menyatakan bahwa terdakwa
dapat dinyatakan bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan tertentu
yang dilakukan bawahannya, karena sebagai komandan tingkat tinggi
dan atasan, mereka tidak berhasil mencegah, menghentikan, dan
menghukum. Menurut para Penuntut, bukti-bukti menunjukkan bahwa
masing-masing terdakwa:
merencanakan, ikut serta dalam dan/atau membiarkan atau tidak
melakukan tindakan apa-apa sehubungan dengan sistem perbudakan
seksual militer ilegal yang berlangsung didalam comfort stations mulai
1937-1945. Selain itu, para terdakwa juga bertanggung jawab atas
perkosaan yang dilakukannya kepada comfort women dengan tujuan
penyelenggaraan sistem comfort stations 5
Sebagai tambahan atas Tuntutan Bersama, para Penuntut juga
menyerahkan suatu Aplikasi untuk Ganti Rugi dan Kompensasi sesuai
dengan Pasal 4 dari Piagam Pengadilan ini. Didalam Aplikasi tersebut,
para Penuntut menegaskan bahwa Jepang memiliki tanggung jawab
atas kejahatan-kejahatan yang dituduhkan. Mereka juga menuntut
kompensasi atas kerugian yang diderita para perempuan sebagai akibat
dari tindak pidana tersebut, dan untuk kerugian berkepanjangan yang
diderita karena kegagalan Jepang dalam memenuhi kewajibannya
mengadili para pelaku, memberikan kompensasi, dan mengambil
langkah-langkah lain untuk memperbaiki kesalahan yang telah
dilakukannya 6.
E. STANDAR BUKTI
Piagam Pengadilan ini tidak memberikan petunjuk standar bukti yang
harus diterapkan dalam menilai tanggung jawab didalam Tuntutan
Bersama. Karena itu, para hakim ditugaskan untuk menentukan standar
bukti yang sesuai berdasarkan norma hukum internasional dan preseden
yang relevan dengan kejahatan-kejahatan yang dilakukan pada 1937-
9