Pengantar dan Latar Belakang dari PENGADILAN tersebut. Kalimat yang terakhir dimasukkan dengan pertimbangan bahwa pihak Jepang memusnahkan dan menyembunyikan dokumen yang berkaitan dengan kejahatan ini, serta kelanjutan proses investigasi di mana Pengadilan/Tribunal adalah salah satu langkahnya. Melalui Common Indictment, para penuntut memohon agar Pengadilan ini menentukan tanggung jawab kriminal berbagai pejabat tinggi pemerintah dan militer Jepang, termasuk Kaisar Hirohito, atas perbudakan seksual dan perkosaan sebagai kejahatan kemanusiaan. Tak seorang pun dari terdakwa ini yang sebelumnya pernah menghadapi tuntutan yang muncul dari sistem perbudakan seksual selama perang Asia-Pasifik tahun 1930-an dan 1940-an atau dari peristiwa perkosaan di Mapanique. Sebagaimana telah dijelaskan didepan, Pengadilan ini dibentuk untuk menghakimi kejahatan gender karena IMTFE-Pengadilan Tokyo yang asli--gagal memberikan hukuman atas kejahatan tersebut. Piagam juga memberikan kepada Pengadilan/Tribunal Yuridiksi untuk pertanggungjawaban negara atas kekeliruan Internasional yang dapat dikenakan kepada negara Jepang. Dengan demikian, Pengadilan ini berada dalam posisi khusus untuk mempertimbangkan baik tanggung jawab kriminal individu maupun negara. Pasal 4 mengakui bahwa kesalahan internasional yang dilakukan Jepang bersumber dari kejahatan terhadap kemanusiaan itu sendiri dan dari kegagalan untuk memperbaikinya sebagaimana telah ditentukan didalam hukum internasional. Kesalahan internasional ini terdiri dari diskriminasi, penyembunyian atau kegagalan menemukan dan mengungkapkan fakta atas terjadinya kejahatan internasional, kegagalan dalam menuntut dan memberikan ganti rugi, kegagalan dalam mengambil langkah-langkah untuk melindingi integritas, kesejahteraan, dan martabat manusia, serta kegagalan dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terulangnya kejahatan tersebut. Pasal 14 memberikan kewenangan kepada Pengadilan untuk mengeluarkan rekomendasi tentang tanggung jawab individu dan negara agar mengupayakan langkah-langkah memperbaiki kesalahan, melalui misalnya mengajukan permintaan maaf resmi, ganti rugi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi semua pihak yang hak-haknya telah dilanggar. 7

Select target paragraph3