Pengantar dan Latar Belakang
dari PENGADILAN
tersebut. Kalimat yang terakhir dimasukkan dengan pertimbangan
bahwa pihak Jepang memusnahkan dan menyembunyikan dokumen
yang berkaitan dengan kejahatan ini, serta kelanjutan proses investigasi
di mana Pengadilan/Tribunal adalah salah satu langkahnya.
Melalui Common Indictment, para penuntut memohon agar
Pengadilan ini menentukan tanggung jawab kriminal berbagai pejabat
tinggi pemerintah dan militer Jepang, termasuk Kaisar Hirohito, atas
perbudakan seksual dan perkosaan sebagai kejahatan kemanusiaan. Tak
seorang pun dari terdakwa ini yang sebelumnya pernah menghadapi
tuntutan yang muncul dari sistem perbudakan seksual selama perang
Asia-Pasifik tahun 1930-an dan 1940-an atau dari peristiwa perkosaan
di Mapanique. Sebagaimana telah dijelaskan didepan, Pengadilan
ini dibentuk untuk menghakimi kejahatan gender karena IMTFE-Pengadilan Tokyo yang asli--gagal memberikan hukuman atas kejahatan
tersebut.
Piagam juga memberikan kepada Pengadilan/Tribunal Yuridiksi untuk
pertanggungjawaban negara atas kekeliruan Internasional yang dapat
dikenakan kepada negara Jepang. Dengan demikian, Pengadilan
ini berada dalam posisi khusus untuk mempertimbangkan baik
tanggung jawab kriminal individu maupun negara. Pasal 4 mengakui
bahwa kesalahan internasional yang dilakukan Jepang bersumber
dari kejahatan terhadap kemanusiaan itu sendiri dan dari kegagalan
untuk memperbaikinya sebagaimana telah ditentukan didalam hukum
internasional. Kesalahan internasional ini terdiri dari diskriminasi,
penyembunyian atau kegagalan menemukan dan mengungkapkan fakta
atas terjadinya kejahatan internasional, kegagalan dalam menuntut dan
memberikan ganti rugi, kegagalan dalam mengambil langkah-langkah
untuk melindingi integritas, kesejahteraan, dan martabat manusia, serta
kegagalan dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
mencegah terulangnya kejahatan tersebut.
Pasal 14 memberikan kewenangan kepada Pengadilan untuk
mengeluarkan rekomendasi tentang tanggung jawab individu dan
negara agar mengupayakan langkah-langkah memperbaiki kesalahan,
melalui misalnya mengajukan permintaan maaf resmi, ganti rugi,
kompensasi, dan rehabilitasi bagi semua pihak yang hak-haknya telah
dilanggar.
7