PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
B. PENGORGANISASIAN PENGADILAN
Pengadilan rakyat ini dilahirkan oleh International Organising
Committee (IOC) yang diketuai perwakilan dari Jepang, Filipina, dan
Korea Selatan, yang masing-masing telah terlibat secara mendalam
sejak 1991, membantu para penyintas untuk menyuarakan pengalaman
mereka sehingga cerita-cerita mereka didengarkan. Tujuannya, seperti
disampaikan oleh panitia penyelenggara pada acara pembukaan di
Tokyo, adalah untuk mencapai ”bukan pembalasan tetapi keadilan, ……
tidak hanya bagi para penyintas namun juga korban yang telah wafat
dan generasi mendatang”.
Dakwaan dan presentasi di hadapan pengadilan ini disiapkan oleh
tim inter-disiplin dipimpin jaksa/penuntut hukum dari Timor Timur/
Timor Leste, Indonesia, Jepang, Malaysia, Belanda, Korea Utara, Korea
Selatan, Republik Rakyat Cina, Filipina, dan Taiwan. Semuanya bekerja
secara perorangan maupun gabungan selama lebih dari dua tahun
untuk merealisasikan pengadilan ini. Jaksa Penuntut Umum dari
Negara (country prosecutors) didampingi oleh dua Jaksa Utama (chief
country prosecutors), telah memberikan kontribusi signifikan terhadap
akuntabilitas internasional atas kekerasan gender, dan semua partisipan
telah menegaskan komitmen masyarakat internasional terhadap
persidangan ini. Setiap tim penuntut menyerahkan sebuah dakwaan
negara. Selain itu, seluruh tim bergabung dengan co-Chief Prosecutors
dalam sebuah tuntutan umum dan pengajuan/permintaan pemulihan
dan ganti rugi (reparation).
C. PIAGAM (THE CHARTER)
IOC dan para penuntut merancang Piagam Pengadilan/Tribunal Tokyo
2000, yang kemudian disetujui para hakim. Pasal 2 piagam ini memberikan
yurisdiksi/hak hukum kepada pengadilan atas kejahatan terhadap
kemanusiaan, termasuk tapi tidak terbatas pada perbudakan seksual,
perkosaan, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lain, pembudakan,
penyiksaan, deportasi, penganiayaan, pembunuhan, dan pemusnahan.
Dalam Pasal 14, piagam ini mendeklarasikan bahwa Pengadilan/
Tribunal berkewajiban menyatakan dengan jelas, berdasarkan buktibukti yang dipresentasikan, apakah setiap terdakwa ternyata bersalah,
tidak bersalah, atau tidak cukup bukti untuk menentukan keputusan
6