Tanggung Jawab PIDANA INDIVIDUAL mengendalikan dan menjalankan kewenangan secara de jure maupun de facto, dan bukan oleh jabatannya semata 506 Lingkup kewajiban seorang atasan juga tergantung pada sifat tanggung jawabnya.507 Dalam kasus Milch misalnya pengadilan menetapkan bahwa The Under Secretary of Reich Air Ministry, yang bertugas menangani produksi pesawat terbang, tidak dapat diharapkan peduli&tahu masalah eksperimen medis.508 Tapi, Karl Brandt, seorang dokter ternama, dapat ditetapkan bersalah karena “menjabat posisinya sebagai dokter berkemampuan dan berpengalaman, ia berkewajiban menginvestigasi berbagai eksperimen medis yang ia ketahui telah, sedang, dan akan terus dilakukan dalam kamp-kamp konsentrasi.” 509 Kasus Celebici ICTY menekankan bahwa kekuasaan, walaupun tanpa posisi komando formal, dapat menjadi dasar untuk membebankan tanggung jawab komando. Pengadilan ICTY menyatakan bahwa “faktor penentu tanggung jawab pidana adalah ada tidaknya kepemilikan aktual atas kekuasaan untuk mengendalikan tindakan bawahan. Pangkat formal sebagai komandan bukan prasyarat untuk menjatuhkan tanggung jawab komando karena tanggung jawab tersebut dapat dibebankan melalui posisi komandan secara de facto maupun de jure.” 510 Formulasi Celebici adalah mengenakan tanggung jawab atasan kepada terdakwa jika terbukti memiliki “kontrol efektif” atas bawahannya.511 Kontrol tersebut didefinisikan sebagai “kemampuan material dengan cara bagaimanapun untuk mencegah atau menghukum tindak kriminal.”512 Kami berpendapat bahwa prinsip ini konsisten dengan pendekatan pengadilan pasca-Perang Dunia. 3. Terdakwa “Mengetahui atau Seharusnya Mengetahui” bahwa Kejahatan Dilakukan Setelah menetapkan bahwa seorang terdakwa berkewajiban mengendalikan atau menghukum bawahannya, selanjutnya harus menilai apakah terdakwa memiliki mens rea untuk dapat dikenai tanggung jawab pidana atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh bawahannya. Sejalan dengan hukum internasional, Pasal 3(2) menetapkan bahwa terdakwa harus mengetahui atau selayaknya mengetahui kejahatan 275

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents