PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
bersangkutan dapat diminta bertanggung jawab, bahkan bertanggung
jawab secara pidana, atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan
pasukannya. 499
Apabila sistem kewenangan bersifat sangat hierarkis, seorang
terdakwa tidak ditetapkan bertanggung jawab sebagai atasan jika ia
tidak memiliki kemampuan untuk membatalkan perintah atasannya.
Artinya, jabatan atasan tidak selalu dapat dipakai untuk menentukan
tanggung jawabnya: yang lebih menentukan adalah sifat dan cakupan
kekuasaannya. Seorang kepala staf bisa jadi memiliki kewenangan
yang tepat untuk ditetapkan bertanggung jawab atas tindakan
serdadu, sementara kepala staf lainnya tidak, tergantung pada fungsi
atau posisi mereka dalam rantai komando 500. Sebagai contoh, IMTFE
tidak menghukum terdakwa Muto sebagai pejabat di bawah Jenderal
MATSUI karena tidak memiliki cukup kewenangan untuk membatalkan
perintah atasannya. IMTFE menghukum Muto dalam jabatannya
sebagai Kepala Staf Jenderal YAMASHITA, setelah menemukan bahwa
posisi tersebut memberinya kemampuan untuk “mempengaruhi
kebijakan.” 501 Pengadilan menetapkan bahwa Muto “memiliki andil
tanggung jawab ” atas “kampanye pembunuhan masal, penyiksaan,
dan kekejaman lainnya” yang terjadi selama masa jabatannya sebagai
kepala staf.502 Muto menjadi acuan bahwa “masalah hubungan
komando atasan-bawahan biasanya muncul dalam bentuk tekanan
psikologis”. Pengadilan Rwanda menyebutkan bahwa “Pengadilan Tokyo
berargumen bahwa kekuasaan untuk mempengaruhi merupakan basis
yang memadai untuk mendakwa seseorang dengan tanggung jawab
atasan, bukan kekuasaan komando formalnya.” 503.
Sedangkan pada kasus High Command menolak penerapan tanggung
jawab komando kepada Kepala Staf Foertsch karena ia tidak memiliki
“kewenangan di lapangan”, dan terhadap Kepala Staf von Geitner
karena ia “tidak memiliki otoritas... untuk mencegah eksekusi tindakantindakan yang tidak sah.” 504 Komisi Kejahatan Peran dalam laporan
hukum Pengadilan-Pengadilan kejahatan perang menyatakan bahwa
“pemeriksaan fakta-fakta yang relevan... menunjukkan bahwa para
kepala staf yang ditetapkan bersalah mengambil peranan yang
lebih aktif dan berkemauan dalam pelanggaran yang dituduhkan”
dibandingkan dengan Foertsch dan von Geitner. 505 Dengan demikian,
dasar penentuan tanggung jawab adalah daya kuasa seseorang untuk
274
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents