PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
Atasan tidak mengambil tindakan-tindakan yang perlu di dalam
kekuasaannya untuk mencegah atau menahan tindak kejahatan atau
untuk menghukum pelakunya.
2. Hubungan Atasan - Bawahan
Untuk dapat dikenai tanggung jawab pidana atas perbuatan atau
kelalaian bawahannya, komandan atau atasan lainnya 490 harus berada
dalam posisi berwenang atau kendali, baik secara formal ataupun
informal terhadap orang yang melakukan pelanggaran, sehingga ia
memiliki kewajiban untuk mencegah dilakukannya kejahatan atau
untuk menghukum si pelanggar. Tanggung jawab dikenakan apabila ia
gagal melaksanakan kewajiban tersebut.
Mandat untuk mengendalikan dengan cara yang sistematik berlaku bagi
semua komandan dan atasan lainnya. Pemimpin sipil maupun militer
berkewajiban mencegah kejahatan, menghentikan pelaksanaannya,
dan menghukum pelakunya, selama mereka berwenang atau berkuasa.
IMTFE tidak hanya menghukum komandan dan perwira militer setingkat
jenderal dan kepala staf, atas tanggung jawab atasan atau komando,
tetapi juga menghukum pejabat pemerintah sipil, setingkat perdana
menteri dan menteri luar negeri, atas kegagalannya mengambil tindakan
yang perlu untuk memelihara ketertiban dan keamanan, sesuai dengan
mandat yang di emban 491.
Kekuasaan atasan untuk mengendalikan dapat bersifat informal atau
formal, de facto maupun de jure 492. Seorang komandan bisa saja dituntut
bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan oleh tentara yang
tidak berada langsung di bawah komandonya, tetapi berada di bawah
kewenangannya 493. Pada kasus Hostages, Pengadilan menyatakan
bahwa tanggung jawab seorang “jenderal komando sebuah daerah
pendudukan” adalah seluas daerah yang dikomandoinya, sehingga
tidak mungkin ia “berkata bahwa seseorang bukan dirinya yang telah
memberi perintah secara tidak sah lah yang bertanggung jawab atas
kejahatan itu dan bahwa dengan demikian ia tidak bertanggung
jawab”494. Kewajiban komandan daerah pemdudukan meliputi:
Dalam kapasitasnya sebagai jenderal komando wilayah pendudukan,
[terdakwa] dituntut dengan kewajiban dan tanggung jawab menjaga
ketertiban dan keamanan, melindungi kehidupan dan harta benda
272
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents