PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU Den Hague IV tahun 1907 mengharuskan otoritas militer terkait untuk “mengambil segala tindakan yang dapat dilakukan dalam batas kekuasaannya untuk mengembalikan, dan menjamin, sebisa mungkin, ketertiban dan keamanan publik, dan senantiasa menghormati hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan kecuali jika keadaan benarbenar tidak memungkinkan.” 485. Laporan Komisi Kejahatan Perang Pasca-Perang Dunia I tahun 1919 pun menguatkan prinsip tanggung jawab komando atau atasan dengan merekomendasikan pembentukan pengadilan untuk menuntut tedakwa penjahat perang Axis yang “memerintahkan, atau dengan sepengetahuan dan kewenangannya campur tangan, tidak mencegah atau mengambil tindakan untuk mencegah, menghentikan atau menekan perbuatan pelanggaran hukum perang.” 486. Aturan dan hukum perang semakin menegaskasn bahwa komandan dan pemimpin lainnya memiliki kewajiban untuk mengendalikan bawahannya secara tepat, dan dapat dikenai tanggung jawab jika tidak mencegah kejahatan yang dilakukan bawahannya atau tidak menghukum pelakunya. Adapun yurisprudensi Pengadilan pasca-Perang Dunia II agak berbeda. Piagam IMTFE Pasal 5 memberikan kewenangan kepada Pengadilan untuk menuntut pertanggungjawaban “pemimpin, pengelola/ organisator, penghasut, dan para kaki tangan yang ikut serta di dalam perencanaan atau pelaksanaan suatu permufakatan bersama atau konspirasi” untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan lainnya yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan tersebut. Jadi orang itu bertanggung jawab “untuk seluruh perbuatan yang dilakukan oleh siapapun sehubungan dengan pelaksanaan rencana tersebut”. Seturut Pasal 5, IMTFE mengenakan para terdakwa berbagai tuduhan dakwaan dan memutuskan bersalah atas kejahatan-kejahatan yang dituntut Dakwaan 54 untuk “memerintahkan, mengesahkan, dan mengizinkan pelaksanaan” kejahatan. Pengadilan juga menghukum sejumlah terdakwa dengan Dakwaan 55 karena tidak “mengambil langkah yang tepat untuk mencegah pelanggaran konvensi dan hukum perang terkait tawanan perang dan tahanan sipil”. Jadi, Dakwaan 54 adalah tanggung jawab individual, sedangkan Dakwaan 55 berarti tanggung jawab atasan. 270

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents