PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU A. PENDAHULUAN: KETETAPAN / KETENTUAN YANG RELEVAN Menurut Piagam Pasal 3, seorang terdakwa dapat diputuskan bertanggung jawab secara pidana jika ia: secara perorangan “merencanakan, menghasut, memerintahkan, melakukan, atau dengan cara apa pun membantu dan bersekongkol dalam perencanaan, persiapan, atau eksekusi suatu kejahatan” yang termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan; atau sebagai seorang atasan atau pemimpin militer, “mengetahui, atau seharusnya mengetahui, bahwa bawahannya akan melaksanakan tindakan-tindakan tersebut ataupun telah melaksanakannya namun atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang diperlukan dan selayaknya guna mencegah atau menahan pelaksanaannya atau melaporkan permasalahan tersebut kepada penguasa yang berwenang untuk keperluan investigasi dan penuntutan.” Sesuai dengan penerapan hukum nasional dan internasional, seorang terdakwa dapat diputuskan dikenai tanggung jawab pidana untuk sebuah kejahatan--perkosaan dan perbudakan seksual-- walaupun ia tidak secara langsung melakukan kejahatan tersebut. Pasal 3 (1) menetapkan tanggung jawab pidana individual untuk tindakannya sendiri atau kelalaian yang dampaknya membantu atau ikut serta tindakan kriminal, sedangkan Pasal 3(2) menetapkan tanggung jawab pidana seorang atasan yang tidak mencegah atau menghukum kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya482. Prinsip tanggung jawab atasan secara kontemporere dikenal sebagai “tanggung jawab komando” atau “kewenangan atasan.” Tanggung jawab atasan merupakan pengungkapan baru guna mencakup pemimpin sipil dan militer, namun pengadilan-pengadilan pasca-Perang Dunia II termasuk IMTFE,sudah ,menggunakan istilah yang serupa. Sejalan dengan kewajiban Pengadilan menerapkan hukum yang berlaku pada saat kejahatan dilakukan, kami harus memeriksa elemen tanggung jawab pidana yang merupakan bentukan kontemporer, telah menjadi bagian dari hukum internasional pada saat kejahatan tersebut dilakukan. Kami menelaah perkembangan hukum yang dapat diterapkan untuk menuntut perorangan maupun atasan bertangung 268

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents