PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
(“seperti” bahasa yang sebelumnya disebutkan satu per satu seperti
“pembelian, penjualan, pinjaman, atau pertukaran”dan referensi catatan
kaki yang memperluas makna perampasan kemerdekaan), klausa
yang tidak perlu. Tidak hanya penekanan pada pertukaran komersial
atau perampasan kebebasan serupa yang kolot, hal ini b
ertentangan
dengan pengalaman hidup perempuan dan l aki-laki yang dipaksa atau
diperdaya ke dalam situasi perbudakan dan perbudakan seksual. Kami
mencatat, misalnya, tidak adanya sarana penting dan n
on-komersial
bermakna bahwa perbudakan seperti “
menggunakan” orang lain
sebagai milik seseorang.
465 Pasal 1 (2) dari Konvensi Perbudakan.
466 Elemen kedua dalam definisi ICC, bahwa “terdak wayang m
enyebabkan
orang tersebut atau orang-orang untuk terlibat dalam satu atau lebih
tindakan yang bersifat seksual,” mencakup situasi p
erbudakan seksual
cukup luas. Kelemahan di sini adalah kegagalan untuk mengakui bahwa
tuntutan dari kepasrahan seksual atau jasa itu sendiri merupakan
kekuatan yang melekat pada hak kepemilikan.
467 Undang-undang ICC, Pasal 9(1).
468 Pemerintah dan militer Jepang berdalih dengan membuat”sistem
hiburan” muncul layaknya bentuk prostitusi sukarela.Fakta bahwa
mereka dinamai “wanita penghibur” menunjukkan keterlibatan
sukarela dalam kegiatan kebajikan. Terminologi seperti “stasiun
hiburan,” “rumah relaksasi” dan”pelacuran” untuk merujuk kepada
fasilitas perbudakan seksual, dan”pelacur,” “pengikut kamp,” “hostes,”
atau”relawan” untuk merujuk kepada wanitayang diperbudak, dipakai
untuk m
emberi kesan bahwa” stasiun hiburan” adalah rumah-rumah
pelacuran setara dengan sistem prostitusi berlisensi di Jepang, dan
bahwa wanita b
ekerja di sana karena pilihan. Dengan berusaha
untuk mempertahankan mitos bahwa sistem “wanita penghibur”
adalah bentuk prostitusi, pemerintah dan militer Jepang berusaha
mengaburkan karakter eksploitatif dan koersif sebagai sistem
perbudakan seksual.
469 Lihat contoh, International Convention for the Suppression of the Traffic
in Women of Full Age, 53 UNTS 49, 1993, Pasal 1. Lihat juga I nternational
Convention for the Suppression of White Slave Traffic, 1910, Pasal 1 &
2; Convention for the Suppression of the Traffic in Persons and the Exploitation of the Prostitution of Others, 96 UNTS 271, GA Res. 317 (IV) of
2 Dec. 1949. Untuk analisa, lihat Yayori Matsui, Women in the New Asia
(1996), hal.13-30; Lois Chiand, Trafficking in Women, in Women and
International Human Rights Law (Kelly Askin & Dorean Koenig eds., vol
264
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents