PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU A. MEMECAHKAN SEJARAH BISU Pada awal 1990-an, para perempuan memecahkan kebisuan menyakitkan selama lima dasawarsa untuk menuntut permintaan maaf dan kompensasi/ganti rugi atas kekejaman yang mereka alami pada masa perbudakan seksual militer Jepang selama masa perang tahun1930-an hingga 1940-an di wilayah Asia-Pasifik. Para korban yang masih tersisa, yang secara halus disebut ”comfort women” membeberkan rahasia ini secara berani, menggugah ratusan korban lainnya dari berbagai wilayah di Asia-Pasifik untuk juga bersuara. Secara bersamasama, mereka menyadarkan dunia atas adanya tindakan militer Jepang yang melembagakan pemerkosaan, perbudakan seks, jual-beli manusia, penyiksaan, dan berbagai bentuk kekerasan seksual lainnya terhadap perempuan remaja ataupun dewasa. Merampas masa muda dan masa depan mereka sekaligus. Mereka di-wajib militer-kan dan diperdagangkan dengan cara kekerasan, pemaksaan dan penipuan, lalu ditawan di dalam “comfort stations”, lebih tepatnya disebut kompleks perbudakan seksual, yang terletak di wilayah-wilayah penempatan tentara Jepang, termasuk di garis depan pertempuran. Keberanian para penyintas ini telah menyemangati para korban kekejaman seksual lainnya untuk mengungkapkan mengenai kejahatan yang mereka alami. Advokat hak asasi manusia (HAM), pengacara, akademisi dan skolar di seluruh dunia telah menghimpun diri mereka dalam rangka mencari keadilan. Para mantan “comfort women” ini, dengan cara yang luar biasa telah memberikan sumbangan bagi munculnya pergerakan global meluas untuk mengakui dan menghargai hak asasi perempuan, dan mengakhiri impunitas atas kejahatan berupa kekerasan seksual dan gender, serta mematahkan anggapan umum bahwa pelecehan seksual terhadap perempuan semasa perang dan pendudukan suatu wilayah adalah konsekuensi yang tak terhindarkan. Tribunal Kejahatan Perang Internasional terhadap Perempuan tahun 2000 untuk mengadili perbudakan seks militer Jepang, yang bersidang pada penghujung abad ke-20, merupakan puncak dari upaya selama hampir satu dasawarsa yang dilakukan oleh dan atas nama semua penyintas serta para korban yang telah meni nggal dunia. Pengadilan ini ditetapkan sebagai respon penilaian bahwa negara-negara telah gagal melaksanakan kewajibannya dalam menegakkan keadilan. 2

Select target paragraph3