PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
A. MEMECAHKAN SEJARAH BISU
Pada awal 1990-an, para perempuan memecahkan kebisuan
menyakitkan selama lima dasawarsa untuk menuntut permintaan
maaf dan kompensasi/ganti rugi atas kekejaman yang mereka alami
pada masa perbudakan seksual militer Jepang selama masa perang
tahun1930-an hingga 1940-an di wilayah Asia-Pasifik. Para korban yang
masih tersisa, yang secara halus disebut ”comfort women” membeberkan
rahasia ini secara berani, menggugah ratusan korban lainnya dari
berbagai wilayah di Asia-Pasifik untuk juga bersuara. Secara bersamasama, mereka menyadarkan dunia atas adanya tindakan militer
Jepang yang melembagakan pemerkosaan, perbudakan seks, jual-beli
manusia, penyiksaan, dan berbagai bentuk kekerasan seksual lainnya
terhadap perempuan remaja ataupun dewasa. Merampas masa muda
dan masa depan mereka sekaligus. Mereka di-wajib militer-kan dan
diperdagangkan dengan cara kekerasan, pemaksaan dan penipuan, lalu
ditawan di dalam “comfort stations”, lebih tepatnya disebut kompleks
perbudakan seksual, yang terletak di wilayah-wilayah penempatan
tentara Jepang, termasuk di garis depan pertempuran.
Keberanian para penyintas ini telah menyemangati para korban
kekejaman seksual lainnya untuk mengungkapkan mengenai kejahatan
yang mereka alami. Advokat hak asasi manusia (HAM), pengacara,
akademisi dan skolar di seluruh dunia telah menghimpun diri mereka
dalam rangka mencari keadilan. Para mantan “comfort women” ini,
dengan cara yang luar biasa telah memberikan sumbangan bagi
munculnya pergerakan global meluas untuk mengakui dan menghargai
hak asasi perempuan, dan mengakhiri impunitas atas kejahatan berupa
kekerasan seksual dan gender, serta mematahkan anggapan umum
bahwa pelecehan seksual terhadap perempuan semasa perang dan
pendudukan suatu wilayah adalah konsekuensi yang tak terhindarkan.
Tribunal Kejahatan Perang Internasional terhadap Perempuan tahun
2000 untuk mengadili perbudakan seks militer Jepang, yang bersidang
pada penghujung abad ke-20, merupakan puncak dari upaya selama
hampir satu dasawarsa yang dilakukan oleh dan atas nama semua
penyintas serta para korban yang telah meni nggal dunia. Pengadilan
ini ditetapkan sebagai respon penilaian bahwa negara-negara telah
gagal melaksanakan kewajibannya dalam menegakkan keadilan.
2