PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU (iii) Perlakuan sebagai Barang yang Bisa Dibuang Kebanyakan bentuk perbudakan yang dikenal pada yurisprudensi adalah memperlakukan seseorang sebagai objek bernilai guna untuk dipakai, demi kepentingan orang lain, bahkan sampai energi, kesehatan dan seluruh hidupnya habis. Biasanya melibatkan pemaksaan, eksploitasi, dan diberi makan atau obat-obatan sebatas yang diperlukan agar tetap dapat bekerja. Bisa jadi memaksa orang bekerja sampai mati, atau membiarkan mereka mati kelaparan atau menyiksa mereka ketika sudah tampak tidak berguna lagi. Adapun karakteristik daya kuasa kepemilikan ditunjukkan oleh tindakan-tindakan memperlakukan seseorang seperti properti untuk digunakan, disimpan, dijual, dipinjamkan, dibuang, atau dibagi-bagikan sekehendak hati. Memperlakukan seseorang sebagai properti seksual milik pribadi merupakan contoh obyektifikasi dan kepemilikan, merampas seluruh ruang intim dan integritas pribadi korbannya. Obyektifikasi ini berakar pada ketidakmampuan memperlakukan perempuan sebagai manusia utuh. Testimoni dan bukti lainnya telah menunjukkan bahwa “comfort women” digunakan secara seksual bahkan sampai melewati batas ketahanan mereka. Mereka diberi perawatan medis hanya sebatas masih menguntungkan para tentara dan secara buruk sampai menimbulkan dampak buruk yang permanen lalu dibunuh atau dibuang ketika sudah dianggap tidak bermanfaat lagi. (iv) Pembatasan Hak-hak Dasar dan Kebebasan Pembatasan hak-hak dan kebebasan dasar merupakan salah satu karakteristik perbudakan, didalamnya termasuk kebebasan bergerak dan melaksanakan kehendak. Putusan Milch yang mengadili program kerja paksa Nazi menyusun suatu daftar kebebasan dasar, yang jika salah satunya atau semuanya dirampas, dapat mengindikasikan terjadinya perbudakan: Orang-orang yang dideportasi dan dirampas haknya untuk bergerak bebas atau menentukan tempat tinggalnya; untuk hidup dalam sebuah rumah tangga bersama keluarga; membesarkan dan mendidik anakanak; menikah; mengunjungi tempat-tempat umum pilihan mereka; untuk bernegosiasi tentang kondisi pekerjaan baik secara individual ataupun melalui perwakilan pilihan; berorganisasi dalam serikat buruh; 232

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents