Hukum YANG BERLAKU (ii) Pengadaan Paksa Pengadaan budak secara beli-jual merupakan indikasi umum tetapi bukan indikasi pokok perbudakan. Memperoleh seorang budak dapat melalui berbagai cara, menculik, memaksa, menekan, membeli, menukar, menipu atau mengumbar janji palsu sehingga orang tersebut mau dan menyerah. IMTFE berpendapat bahwa orang-orang yang direkrut secara paksa atau umbaran janji palsu adalah budak. IMT menambahkan bahwa mereka yang direkrut melalui propaganda, paksaan ekonomi dan ancaman kekerasan terhadap anggota keluarga merupakan budak. Suatu penyepakatan (consente) awal tidak menutup kemungkinan untuk menariknya kembali kapanpun. Jadi, meski sejumlah perempuan pada awalnya bersedia memberikan layanan seksual, namun begitu terjadi pemaksaan memberikan layanan, terjadilah perbudakan dan mereka lalu menjadi bagian dari “comfort system”. Fakta membuktikan bahwa mayoritas perempuan di iming-imingi dengan janji palsu memperoleh pekerjaan yang pantas, upahnya memadai dan memperbaiki kehidupan, sehingga terseret masuk kedalam sistim perbudakan seksual. Sejumlah perempuan belia dibeli dari keluarga mereka atau ditukarkan dengan uang sehingga menjadi “properti” milik pengelola atau militer. Sejumlah perempuan lainnya dipaksa masuk melalui penculikan, wajib militer, kekerasan fisik, atau ditakut-takuti hingga menyerah. Akan halnya perempuan Jepang pekerja seks berlisensi, para Hakim mencatat bahwa sebagian masuk melalui wajib militer, dan sebagian lagi tidak diizinkan mendapatkan kembali lisensinya oleh yang berwenang. Fakta-fakta juga mendukung kesimpulan bahwa perempuan yang awalnya mau memberikan layanan seksual kepada tentara segera beralih menjadi budak seks “comfort women” ketika dipaksa melayani di luar kehendaknya. Dalam hal ini penyepakatan awal tidak membuat perbudakan menjadi sah, karena kondisi selanjutnya samasekali tidak disepakati dan malah kehilangan kendali atas integritas seksualnya. Kalaupun ada yang memberikan consent, penyepakatan ini menjadi nihil ditiadakan oleh kondisi-kondisi serupa perbudakan yang samasekali tidak mereka sepakati. Ketika perempuan tidak bebas bergerak, tidak leluasa menentukan layanan mereka sendiri, atau tidak mampu menolak melayani, mereka sudah diperbudak. 231

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents