Hukum YANG BERLAKU (iv) Perbudakan Seksual v Prostitusi Paksa: mengoreksi (Mis) Karakterisasi Hukum Piagam kami mengidentifikasi perbudakan seksual sebagai kejahatan internasional dan menurut hemat kami hal ini merupakan penamaan kembali kejahatan prostitusi paksa. Juga merespon keprihatinan para penyintas “comfort system” tentang istilah “prostitusi paksa” yang menyamarkan bobot berat kejahatan itu, seolah-olah ada unsur kesukarelaan sehingga menstigma korban sebagai tidak bermoral atau ‘barang bekas’. Para Hakim akhirnya menyimpulkan bahwa kejahatan yang secara menyejarah disebut “prostitusi paksa” lebih tepat dinamai “perbudakan seksual”. Meskipun demikian simpatisan Jepang yang mengingkari tanggung jawab atas kekejaman sistematik terhadap “comfort women” dan gadis-gadis bersikukuh menyebut perempuan tersebut sebagai “pekerja seks” dan “para pengikut kamp”, untuk menegaskan kesukarelaan dan sifat amoral para perempuan, dan dengan demikian, Jepang tidak bersalah 468 Bahwa istilah “prostitusi paksa” bermasalah dapat dilihat antara lain di Konvensi Trafficking tahun 1933 yang memakai istilah “tujuantujuan amoral” untuk prostitusi sukarela ataupun prostitusi paksa 469 . Kata “pelacur”, umumnya diasosiasikan dengan perempuan dan lekat dengan istilah seperti “perilaku tak senonoh” dan “nafsu setan” 470 . Di banyak negara, prostitusi--pertukaran seks dengan uang atau nilai lainnya--merupakan suatu tindak kejahatan. Selain itu, julukan “pelacur” mengacu pada orang-orang yang menjajakan seks dan perempuan yang melanggar norma sosial yang melarang hubungan seks di luar perkawinan atau perempuan yang melanggar kepantasan perilaku seksual 471. Para Hakim tidak dapat menerima konotasi negatif yang diasosiasikan dengan istilah “pelacur”, tapi mengakui bahwa julukan “pelacur” mencerminkan berbagai sikap diskriminatif terhadap perempuan yang sangat mendalam. Terlepas bahwa tindakan-tindakan terkait prostitusi paksa pada dasarnya serupa dengan perbudakan seksual, istilah “prostitusi paksa” jauh lebih di kenal daripada “perbudakan seksual”. Istilah “prostitusi paksa” cenderung mencerminkan perspektif laki-laki: yaitu para pengelola, mucikari, dan pihak-pihak lain yang mengambil keuntungan dari sistem pemerkosaan itu. Sedangkan “perbudakan seksual” mencerminkan perspektif korban: 229

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents