PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
Pengadilan Nuremberg dan persidangan CCL10 juga menyimpulkan
bahwa Nazi Jerman telah mengoperasikan suatu sistem perbudakan
dengan pekerja paksa yang direkrut melalui penipuan atau pemaksaan,
dideportasi, dirampas haknya untuk berkeputusan mandiri, dipaksa
bekerja dalam kondisi berbahaya, dirampas hak-hak sosialnya. Serupa
dengan sistem Jepang, pekerja yang sakit, cedera, atau tidak produktif
dibiarkan mati kelaparan atau langsung dibunuh karena sudah tidak
berguna 446. Pengadilan Nuremberg menghukum mereka melakukan
kejahatan perang dan perbudakan sebagai kejahatan terhadap
kemanusiaan 447.
Pengadilan-pengadilan pasca-perang juga menemukan bahwa sistem
perbudakan Jerman dan Jepang dikelola pemerintahnya. IMTFE
menyatakan TOJO bersalah dan menghukumnya atas kebijakan
perbudakan yang memerintahkan bahwa tahanan yang tidak bekerja
tidak boleh diberi makan. Penerapan kebijakan itu “menyebabkan, atau
setidaknya turut menyumbang, pada pemaksaan tanpa henti [para
tawanan yang sakit, terluka atau kekurangan gizi] untuk melakukan
pekerjaan militer sampai mereka mati lantaran kelaparan, sakit, atau
kelelahan”. 448. Demikian pula perbudakan Jerman telah mengeksploitasi
orang “semaksimal mungkin dengan pengeluaran seminimal mungkin”.
Terdakwa Himmler bahkan pernah mengungkapkan penyesalannya
bahwa Nazi telah membiarkan ribuan orang Rusia mati kelaparan
sebelum sempat memakai mereka sebagai “bahan mentah” untuk
tenaga kerja.
Persidangan - persidangan pasca-perang pada umumnya tidak
mendefinisikan perbudakan; dan tidak berusaha membedakan
antara perbudakan, kerja paksa, dan perdagangan budak. Kasus
Pohl mendefinisikan perbudakan sebagai “pengabdian paksa” dan
menjelaskan intinya sebagai ‘kerja wajib yang tidak dikompensasi”. Dalam
hal ini tidak perlu pembuktian ada tidaknya perlakuan buruk: “kendati
diberi makanan dan pakaian yang memadai, tempat tinggal yang
nyaman, namun tanpa proses hukum yang sah, budak tetap budak yang
kebebasannya telah dirampas. Meski dikompensasi dengan perlakuan
manusiawi, pengabdian paksa tetap merupakan perbudakan”.449
Penuntutan yang cukup mendetil terhadap sistem perbudakan Jepang
maupun Jerman sangat kontras dengan miskinnya kajian gender
terhadap “comfort women system.” Bagaimanapun yurisprudensi Tribunal
222
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents