PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
perdagangan budak, dan kerja paksa422. Telah ada sejumlah
deklarasi dan perjanjian multilateral yang melarang perbudakan dan
perdagangan budak dan secara bertahap memperberat hukumannya
dan menguatkan kewajiban dunia untuk menuntutnya 423.
Sebuah survei perwakilan negara tahun 1944 menunjukkan bahwa
perbudakan dilarang didalam hampir semua hukum nasional. Kendati
hukum pidana Jepang sebelum tahun 1944 tidak secara spesifik
menyebutkan perbudakan, namun sepertinya sejak zaman dahulu
Jepang telah mendeklarasikan pelarangan perdagangan budak, hal ini
terbukti dengan sebuah kasus perdagangan budak dari Peru pada tahun
1972 dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Jepang. Pada 1937 Konvensi
Perbudakan dipahami sebagai deklarasi hukum adat internasional 424)
dan dengan demikian mengikat Jepang, terlepas dari sudah atau belum
meratifikasinya.
Konvensi Perbudakan tahun 1926 Pasal 1, yang berlaku dalam kondisi
apapun dan bagi pejabat negara maupun individu, mendefinisikan
perbudakan sebagai “status atau kondisi seseorang yang memiliki
semua daya penguasaan terhadap orang lainnya”. Pasal 1 menyebutkan
berbagai tindakan yang termasuk “perdagangan budak”:
Perdagangan budak mencakup seluruh tindakan yang terkait dengan
penangkapan, pembelian, atau penyaluran seseorang dengan tujuan
menurunkannya ke dalam perbudakan; semua tindakan yang terkait
dengan pembelian hingga menjual atau menukarkannya; semua
tindakan penyaluran melalui penjualan atau penukaran budak dan
secara umum, setiap tindakan perdagangan atau pengangkutan budak.
Konvensi Pasal 5 juga melarang“kerja paksa”dan mengakui kemungkinan
bahwa pekerjaan semacam itu melibatkan “kondisi yang serupa dengan
perbudakan”. Pasal 5 membatasi penggunaan kerja paksa secara ketat
yakni hanya apabila diijinkan oleh otoritas publik yang kompeten demi
kemaslahatan publik, sedangkan untuk kepentingan pribadi, hanya bila
pekerjaan itu dilakukan pada saat luar biasa, harus digaji setimpal dan
tidak mengharuskan pekerja dipindahkan dari rumah mereka. Pasal 6
mewajibkan pemberlakuan hukuman berat untuk pelanggaran sekecil
apapun. Pembahasannya sebagai beriku
216
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents