Hukum YANG BERLAKU inclusive413, adalah bahwa perkosaan dan kekerasan seksual lainnya semakin banyak dipidana dan dinyatakan bersalah. Statuta Tribunal Rwanda dan Yugoslavia telah mendaftarkan perkosaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan 414. Hanya ICTR yang secara formal menyatakan perkosaan sebagai kejahatan perang, meski masih dikaitkan dengan “kejahatan terhadap martabat pribadi”. 415 Yang terpenting Judgments/Putusan Tribunal ini telah menegaskan bahwa perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling berat. ICTY dan ICTR menghukum terdakwa atas perbuatan pemerkosaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan telah mengakui kekerasan seksual sebagai bentuk penyiksaan, perbudakan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi yang sangat serius dan juga sebagai tindakan genosida jika pembuktian persyaratannya terpenuhi 416. Statuta Roma ICC secara eksplisit mengkodifikasi dan menyatakan penuntutan atas tindak perkosaan, perbudakan seksual, penghamilan paksa, prostitusi paksa, sterilisasi paksa dan kekerasan seksual lainnya sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan 417. Statuta ICC juga melarang diskriminasi gender dalam interpretasi dan penerapannya418. Selain itu Statuta menegaskan prinsip integrasi gender--yaitu memeriksa elemen-elemen kekerasan gender dan menemukan kejahatan lain terkait gender didalamnya--sebagaimana dikembangkan dalam yurisprudensi Tribunal ini 419. Pendirian ini diharapkan dapat memperbaiki kekeliruan tidak memedulikan atau tidak menuntut kejahatan berbasis gender, yang telah menyejarah. Para Hakim mencatat bahwa Putusan Kvocka mengakui penganiayaan, mutilasi seksual, perkawinan paksa, aborsi paksa sebagai kejahatan berbasis gender yang dapat dituntut, dan sering dilakukan pada konflik bersenjata 420. Para Hakim sepakat dengan pendekatan kontemporer yang menekankan bahwa perkosaan bersifat non konsensual dan oleh karenanya penting mempertimbangkan adanya situasi koersif, yang cukup khas biasanya adalah penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan agen-agen bersenjata di wilayah yang bersangkutan. Terbukti bahwa gadis atau perempuan yang dimasukkan ke “comfort station” secara paksa atau ditawan disitu setelah dicurangi, jelas telah dirampas haknya maupun kesempatannya menidakkan/menolak melakukan hubungan seksual dengan tentara dan perwira Jepang. Apalagi detil perkosaan yang 213

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents