Hukum
YANG BERLAKU
dengan brutal... Di Kota Lvov, 32 perempuan yang sedang bekerja di
sebuah garmen diperkosa lalu dibunuh oleh pasukan badai Jerman.
Tentara Jerman yang mabuk menyeret penduduk perempuan Lvov
ke Taman Kesciuszko, dan memerkosa mereka dengan brutal... Dekat
Kota Borissov... 75 perempuan dan anak gadis yang mencoba lari dari
tentara Jerman yang mendekat, ditangkap. Setelah memerkosa Jerman
membunuh 36 orang dengan brutal. Atas perintah perwira bernama
Hummer, tentara mengarak L.I. Melchukova, 16 tahun, ke sebuah hutan
dan memerkosanya. Tidak lama kemudian beberapa perempuan lain
yang juga diseret ke hutan melihat Melchukova dalam keadaan sekarat
dipaku ke papan kayu dekat sebuah pohon. Tentara Jerman telah
memotong payudaranya di hadapan para perempuan tersebut. 403
Kendati mengakui terjadinya horor dan kekejaman selama persidangan
namun Judgment Pengadilan Nuremberg tidak memuat rincian tindak
kekejaman itu dan tidak menyatakan bersalah terhadap 22 terdakwa
atas perkosaan dan tindak kejahatan kekerasan seksual lainnya.
Yang jelas Judgment/Putusan menjelaskan berbagai bentuk tindak
kekerasan seksual dengan istilah seperti “perlakuan kejam, perlakuan
kasar, kekejian, kebrutalan.” Juga dikuatkan dengan bukti-bukti bahwa
kekerasan seksual itu merebak luas. Ada pendapat yamg menyatakan
bahwa kekerasan seksual disebut secara implisit dan tidak eksplisit
karena tentara Sekutu sendiri sering melakukan perkosaan terhadap
perempuan dari pihak musuh. 404
Kekerasan terkait gender merupakan subyek periferal dalam beberapa
pengadilan kejahatan perang untuk CCL10. Secara spesifik, kejahatan
seperti sterilisasi paksa, aborsi paksa, dan mutilasi seksual dicantumkan
sebagai bagian dari kejahatan perang dan kejahatan terhadap
kemanusiaan yang dilakukan rejim Nazi. 405
Telah jelas bahwa perkosaan dan kekerasan seksual lainnya tidak disikapi
secara tepat dalam persidangan-persidangan pasca-perang, dan paling
mencolok adalah kegagalan untuk menuntut perbudakan seksual
terhadap 200.000 “comfort women”. Bagaimanapun, kodifikasi dan
hukum perang sebelum tahun 1937 maupun yurisprudensi Tribunal,
telah memastikan bahwa perkosaan dan kekerasan seksual lainnya
diakui sebagai kejahatan internasional sebelum tahun 1945.
211
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents