PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU (d) Kejahatan terhadap Kemanusiaan didalam Tribunal Perang Dunia II terhadap. piagam Nuremberg bersifat definitif dan mengikat dalam kaitannya dengan hukum dan untuk diterapkan. Menurut IMT Piagam ini mengartikulasikan hukum internasional yang berlaku pada saat : “Piagam merupakan ekspresi hukum internasional yang berlaku pada saat penciptaannya; dan dengan demikian merupakan sumbangan bagi hukum internasional” 333. Meskipun istilah “kejahatan terhadap kemanusiaan” baru secara resmi dimuat pada Piagam IMT, namun konsepnya telah ditentukan dalam hukum internasional. Kejahatan terhadap kemanusiaan dikenali dan digolongkan sebagai kejahatan substantif didalam Piagam IMTFE Pasal 5(c), memakai istilah yang serupa dengan Piagam Nuremberg 334. Keduanya mengakui kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai konsep hukum yang independen335, dan erat kaitannya dengan kejahatan perang secara eksplisit maupun implisit336. Pengadilan Nuremberg khususnya, menjelaskan bahwa sanksi pidana juga dikenakan bagi tindakan seperti penganiayaan dan pemusnahan, yang tidak secara eksplisit disebut sebagai kejahatan perang; juga berlaku untuk tindak kejahatan yang dilakukan terhadap orang-orang yang tidak berada dalam lindungan negara musuh sehingga tidak dilindungi oleh hukum perang. Pada Dakwaan IMTFE Jaksa Penuntut menuntut terdakwa dengan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk untuk tindakan kekerasan seksual. Jaksa Penuntut mendakwa bahwa terdakwa bertanggung jawab atas antara lain, “pembunuhan massal, perkosaan, penjarahan, pembajakan, penganiayaan dan kekejian barbar lainnya yang dilakukan terhadap penduduk sipil tidak berdaya di negara-negara yang diinvasi.”337 Dakwaan Kelompok Tiga berjudul “Kejahatan Perang Konvensional dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan” mendakwa terdakwa yang “bersama orang lain” bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan dalam Tuduhan 53-55 338. Sementara Dakwaan IMTFE secara eksplisit menuntut kekerasaan seksual, tetapi tidak memasukkan perkosaan dan perbudakan seksual “comfort women” atau perkosaan Mapanique ke dalam bidang tuntutan. 196

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents