Hukum
YANG BERLAKU
Istilah “kejahatan terhadap kemanusiaan” ada di Piagam Nuremberg
Pasal 6(c), ditambahkan pada Perjanjian London Sekutu (Allied London
Agreement) 8 Agustus 1945 dan kemudian dalam Piagam IMTFE 318.
Kami juga telah mempelajari kritik terhadap penuntutan kejahatan ini di
Tribunal pasca-perang 319. Setelah meneliti kejahatan yang terdahulu di
dalam Piagam-piagam Tribunal pasca-perang dan mempelajari praktik
negara-negara serta opini ahli hukum yang semuanya menyetujui,
para Hakim berpendapat bahwa penuntutan atas kejahatan terhadap
kemanusiaan pada masa lalu ataupun pada saat ini, tidak melanggar
prinsip nullum crimen sine lege.
(b) Preseden Untuk Konsep Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Sudah tidak terbantahkan bahwa tindakan-tindakan yang merupakan
kejahatan terhadap kemanusiaan yang terdaftar dalam Piagam Tribunal
Nuremberg dan Tokyo--pembunuhan, pemusnahan, perbudakan,
deportasi, dan tindakan-tindakan tidak manusiawi lainnya--telah
ditetapkan sebagai kejahatan masa Perang Asia-Pasifik. Salah satu
alasan pokok memasukkan kejahatan terhadap kemanusiaan dan
kejahatan perang ke dalam berbagai Piagam Pengadilan pasca-perang
adalah untuk menangkap adanya kebiadaban yang amat keji yang
terkandung didalam tindakan-tindakan kejahatan itu, khususnya
terutama ditinjau dari sifatnya yang sistematis dan besarnya penderitaan
yang diakibatkannya320. Konsep kejahatan terhadap kemanusiaan
tidak menciptakan kejahatan, akan tetapi memberikan sebutan/istilah
bagi tindakan yang sangat buruk dan sudah tidak diragukan lagi sifat
kriminalnya.
Pengadilan mengakui bahwa pengertian “kejahatan terhadap
kemanusiaan” yang mencakup tindak-tindak kejahatan yang sangat
mengerikan juga bersumber dari sejumlah sumber-sumber hukum
internasional yang sudah ada. Salah satu sumber yang paling tua
adalah larangan terhadap pembajakan dan perdagangan budak321.
Pembajakan dan perdagangan budak terjadi di tengah laut dan melintasi
batas-batas teritorial. Karena kejahatan tersebut bersifat trans-nasional
dan sangat berat, pelakunya disebut hostis humani generis--atau “musuh
seluruh umat manusia”--dan “dapat dituntut oleh negara mana pun
yang berhasil menangkap mereka.” 322. Sebagai contoh, pada tahun
1815 Deklarasi Relatif Bagi Penghapusan Perdagangan Budak Universa;
(the Declaration Relative to the Universal Abolition of the Slave Trade)
193
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents