Hukum YANG BERLAKU Istilah “kejahatan terhadap kemanusiaan” ada di Piagam Nuremberg Pasal 6(c), ditambahkan pada Perjanjian London Sekutu (Allied London Agreement) 8 Agustus 1945 dan kemudian dalam Piagam IMTFE 318. Kami juga telah mempelajari kritik terhadap penuntutan kejahatan ini di Tribunal pasca-perang 319. Setelah meneliti kejahatan yang terdahulu di dalam Piagam-piagam Tribunal pasca-perang dan mempelajari praktik negara-negara serta opini ahli hukum yang semuanya menyetujui, para Hakim berpendapat bahwa penuntutan atas kejahatan terhadap kemanusiaan pada masa lalu ataupun pada saat ini, tidak melanggar prinsip nullum crimen sine lege. (b) Preseden Untuk Konsep Kejahatan terhadap Kemanusiaan Sudah tidak terbantahkan bahwa tindakan-tindakan yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terdaftar dalam Piagam Tribunal Nuremberg dan Tokyo--pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi, dan tindakan-tindakan tidak manusiawi lainnya--telah ditetapkan sebagai kejahatan masa Perang Asia-Pasifik. Salah satu alasan pokok memasukkan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang ke dalam berbagai Piagam Pengadilan pasca-perang adalah untuk menangkap adanya kebiadaban yang amat keji yang terkandung didalam tindakan-tindakan kejahatan itu, khususnya terutama ditinjau dari sifatnya yang sistematis dan besarnya penderitaan yang diakibatkannya320. Konsep kejahatan terhadap kemanusiaan tidak menciptakan kejahatan, akan tetapi memberikan sebutan/istilah bagi tindakan yang sangat buruk dan sudah tidak diragukan lagi sifat kriminalnya. Pengadilan mengakui bahwa pengertian “kejahatan terhadap kemanusiaan” yang mencakup tindak-tindak kejahatan yang sangat mengerikan juga bersumber dari sejumlah sumber-sumber hukum internasional yang sudah ada. Salah satu sumber yang paling tua adalah larangan terhadap pembajakan dan perdagangan budak321. Pembajakan dan perdagangan budak terjadi di tengah laut dan melintasi batas-batas teritorial. Karena kejahatan tersebut bersifat trans-nasional dan sangat berat, pelakunya disebut hostis humani generis--atau “musuh seluruh umat manusia”--dan “dapat dituntut oleh negara mana pun yang berhasil menangkap mereka.” 322. Sebagai contoh, pada tahun 1815 Deklarasi Relatif Bagi Penghapusan Perdagangan Budak Universa; (the Declaration Relative to the Universal Abolition of the Slave Trade) 193

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents