PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
Kami memeriksa apakah penuntutan atas “kejahatan terhadap
kemanusiaan” sudah memenuhi prinsip legalitas atas sah menurut
hukum internasional pada waktu dilakukannya tindakan serta
mengidentifikasi ambang kriteria yang mengubah kejahatan biasa atau
kejahatan perang menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan. Kami juga
harus mempertimbangkan apakah perkosaan dan perbudakan seksual
pada waktu dilakukannya dapat diadili menurut hukum internasional,
kemudian memeriksa apakah Jaksa Penuntut dapat membuktikan
bahwa perbudakan seksual dan perkosaan mengadung kejahatan
terhadap kemanusiaan 316. Selanjutnya kami akan menentukan apakah
terdakwa dapat dikenai tanggung jawab atas kejahatannya.
2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan: Prinsip Legalitas dan Syarat
Ambang
(a) Sejarah Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan Perkembangannya
dalam Hukum Internasional Sampai dengan Tahun 1937
Pertama-tama kami harus menentukan apakah kejahatan terhadap
kemanusiaan mewakili sebuah konsep yang telah ditetapkan
sebagai perihal dalam hukum internasional tahun 1937-1945 untuk
memenuhi persyaratan legalitas atau nullum crimen sine lege. Kalau
saja para terdakwa bersedia menyajikan pembelaan, mungkin mereka
berargumen bahwa kejahatannya pada saat itu belum ditetapkan dan
dengan demikian Dakwaan Umum harus ditolak karena tidak dapat
menuntut tanggung jawab atas tindakan yang pada saat dilakukan
bukan merupakan kejahatan kriminal.
Pengadilan ini mencatat bahwa negara Jepang“menerima pertimbangan
hakim IMTFE dan Pengadilan Kejahatan Perang Sekutu di dalam dan di
luar Jepang” dalam Perjanjian Perdamaian Jepang, yang ditandatangani
di San Francisco pada 8 September 1951 (“Perjanjian Perdamaian San
Francisco”)317. Jadi Jepang mengakui yurisdiksi maupun pertimbangan
hakim IMTFE. Kejahatan perkosaan dan perbudakan seksual sebagai
kejahatan terhadap kemanusiaan ada di dalam yurisdiksi IMTFE.
Bahwasanya Pengadilan ini merupakan kelanjutan atau pembukaan
kembali persidangan IMTFE, maka persetujuan Jepang yang tertuang
pada Perjanjian Perdamaian San Francisco juga berlaku untuk Pengadilan
ini. Adalah tanggung jawab kami untuk menentukan apakah dakwaan
kejahatan ini konsisten dengan prinsip nullum crimen sine lege.
192
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents