Hukum
YANG BERLAKU
bersangkutan secara tidak sah telah memakai dan menyalahgunakan
kekuasaan yang diberikan kepadanya.313.
Terlepas dari adanya preseden tersebut di atas, amicus curiae
berargumen bahwa Pengadilan ini tidak memiliki kekuatan untuk
mengadili Kaisar HIROHITO karena Konstitusi Jepang pada masa
Perang Dunia II (Konstitusi Meiji) Pasal 3 menempatkan Kaisar di atas
hukum 314. Bagaimanapun harus diingat bahwa, tanggung jawab yang
diatur didalam hukum internasional tidak dapat menjadi imun oleh
hukum domestik. Menganggap valid klaim Konstitusi Meiji jelas akan
mengganggu legitimasi dan penegakan hukum intrenasional yang
efektif.
Para Hakim berpendapat bahwa tidak ada imunitas kepala negara atas
nama Kaisar HIROHITO yang dapat membebaskannya dari menanggung
jawabi kejahatan terhadap kemanusiaan.
B.
KEJAHATAN SUBSTANTIF YANG DITUNTUT: PERKOSAAN DAN
PERBUDAKAN SEKSUAL SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP
KEMANUSIAAN
1. Pendahuluan
Berikut ini adalah pemikiran tentang legalitas tuntutan menurut hukum
yang berlaku pada periode 1937-1945 dan apakah tindakan-tindakan
kejahatan itu dapat dibuktikan di hadapan Pengadilan ini. Tuduhan 1-2
di Dakwaan Umum menuntut Kaisar HIROHITO dan delapan pejabat
tinggi militer dan politik Jepang bertanggung jawab atas “kejahatan
terhadap kemanusiaan” yang meliputi perkosaan dan perbudakan
seksual atas “comfort women.” Tuduhan 3 menuntut Kaisar HIROHITO
dan Jendral Tomoyuki YAMASHITA bertanggung jawab atas “perkosaan
massal” di Mapanique 315. Tuntutan tersebut didasarkan pada Piagam
Pengadilan Pasal 2(1) yang menyatakan:
Pengadilan memiliki yurisdiksi untuk tindak kejahatan terhadap
perempuan sebagai kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan
dan kejahatan lain menurut hukum internasional. Tindak kejahatan ini
mencakup, tapi tidak terbatas pada: perbudakan seksual, perkosaan,
dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, perbudakan, penyiksaan,
deportasi, penganiayaan, pembunuhan dan pembinasaan.
191
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents