Hukum YANG BERLAKU tidak peduli seberapapun tingginya jabatan/posisi, dapat terbebas dari tanggung jawab tersebut. Prinsip ini juga berlaku bagi kepala negara. Kalaupun ada suatu prinsip tidak dapat diganggu-gugat menyangkut kedaulatan suatu negara, hal ini hanya berlaku untuk hukum pemerintahan, dan tidak bersifat fundamental. Pada kasus dimana pemimpin negara dibebaskan dari tuntutan dalam suatu pengadilan nasional di negaranya sendiri, posisinya akan sangat berbeda jika ditinjau dari sudut pandang internasional. Jika imunitas kedaulatan negara diklaim berlebih-lebihan maka seorang pemimpin negara yang terbukti melakukan kejahatan berat terhadap hukum perang dan hukum kemanusiaan, ia tidak akan bisa dihukum. Kesimpulan ini pasti akan mengejutkan nurani umat manusia yang beradab 307.Piagam Tribunal Nuremberg dan IMTFE memberikan kewenangan kepada Pengadilan untuk menuntut orang-orang yang bertindak dalam kapasitas jabatan tertentu. Piagam Tokyo Pasal 6 dan Piagam Nuremberg Pasal 7 secara eksplisit menolak imunitas pelaku negara, tidak peduli posisinya sebagai kepala negara atau bukan. Penjelasan Piagam Tokyo dan Nuremberg tentang prinsip tersebut adalah sebagai berikut: Baik Posisi/jabatan resmi seorang terdakwa, pada saat apa pun, maupun fakta bahwa seorang terdakwa bertindak demi kepatuhan atas perintah atasan atau pemerintahnya, tidak dengan sendirinya cukup untuk membebaskan terdakwa itu dari tanggung jawab atas kejahatan apa pun yang dituduhkan kepadanya, tetapi situasi tersebut dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman, jika Pengadilan menentukan demikian. Putusan Nuremberg menetapkan bahwa imunitas kepala negara tidak berlaku untuk tanggung jawab atas kejahatan internasional: Disampaikan bahwa .... jika tindakan yang diperkarakan adalah tindakan Negara, maka orang-orang yang melaksanakannya tidak memiliki tanggung jawab perorangan karena dilindungi doktrin kedaulatan negara. Menurut pendapat Pengadilan, {pemikiran ini} harus ditolak... Prinsip hukum internasional, yang memberikan perlindungan kepada perwakilan suatu negara, pada situasi tertentu, tidak dapat diterapkan untuk tindakan-tindakan yang diputuskan sebagai pidana oleh hukum internasional. Pelakunya tidak dapat berlindung di balik posisi/jabatan mereka untuk mebebaskan diri dari hukuman. 308 189

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents