Hukum
YANG BERLAKU
tidak peduli seberapapun tingginya jabatan/posisi, dapat terbebas dari
tanggung jawab tersebut. Prinsip ini juga berlaku bagi kepala negara.
Kalaupun ada suatu prinsip tidak dapat diganggu-gugat menyangkut
kedaulatan suatu negara, hal ini hanya berlaku untuk hukum
pemerintahan, dan tidak bersifat fundamental. Pada kasus dimana
pemimpin negara dibebaskan dari tuntutan dalam suatu pengadilan
nasional di negaranya sendiri, posisinya akan sangat berbeda jika
ditinjau dari sudut pandang internasional. Jika imunitas kedaulatan
negara diklaim berlebih-lebihan maka seorang pemimpin negara yang
terbukti melakukan kejahatan berat terhadap hukum perang dan hukum
kemanusiaan, ia tidak akan bisa dihukum. Kesimpulan ini pasti akan
mengejutkan nurani umat manusia yang beradab 307.Piagam Tribunal
Nuremberg dan IMTFE memberikan kewenangan kepada Pengadilan
untuk menuntut orang-orang yang bertindak dalam kapasitas jabatan
tertentu. Piagam Tokyo Pasal 6 dan Piagam Nuremberg Pasal 7 secara
eksplisit menolak imunitas pelaku negara, tidak peduli posisinya sebagai
kepala negara atau bukan. Penjelasan Piagam Tokyo dan Nuremberg
tentang prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
Baik Posisi/jabatan resmi seorang terdakwa, pada saat apa pun,
maupun fakta bahwa seorang terdakwa bertindak demi kepatuhan
atas perintah atasan atau pemerintahnya, tidak dengan sendirinya
cukup untuk membebaskan terdakwa itu dari tanggung jawab atas
kejahatan apa pun yang dituduhkan kepadanya, tetapi situasi tersebut
dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman, jika Pengadilan
menentukan demikian.
Putusan Nuremberg menetapkan bahwa imunitas kepala negara tidak
berlaku untuk tanggung jawab atas kejahatan internasional:
Disampaikan bahwa .... jika tindakan yang diperkarakan adalah tindakan
Negara, maka orang-orang yang melaksanakannya tidak memiliki
tanggung jawab perorangan karena dilindungi doktrin kedaulatan
negara. Menurut pendapat Pengadilan, {pemikiran ini} harus ditolak...
Prinsip hukum internasional, yang memberikan perlindungan kepada
perwakilan suatu negara, pada situasi tertentu, tidak dapat diterapkan
untuk tindakan-tindakan yang diputuskan sebagai pidana oleh hukum
internasional. Pelakunya tidak dapat berlindung di balik posisi/jabatan
mereka untuk mebebaskan diri dari hukuman. 308
189
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents