Hukum
YANG BERLAKU
Para Hakim berpendapat bahwa tidak ada daluarsa yang menghalangi
Pengadilan ini untuk mempertimbangkan semua tuduhan dalam
Dakwaan Umum.
(d) Penuntutan kedua kalinya – Non Bis In Idem
Para Hakim memperhatikan argumen bahwa para terdakwa yang telah
pernah diadili untuk kejahatan terhadap kemanusiaan masa Perang
Dunia II akan terkena penuntutan ganda/kedua kalinya jika mereka
diadili dalam Tribunal ini. Kami berpendapat bahwa klaim ini tidak tepat.
Pertama, penututan ganda tidak berlaku karena Pengadilan ini berfungsi
sebagai perpanjangan untuk Pengadilan IMTFE maupun Pengadilan
pasca-perang lainnya, dan bagi para terdakwa yang sebelumnya telah
diadili, sebagai pembukaan kembali kasus mereka. Jadi, tidak terlarang
untuk mempertimbangkan bukti-bukti yang sebelumnya telah diajukan
dalam persidangan-persidangan tersebut karena semua proses hukum
itu telah digabungkan di sini. Kedua, Dakwaan Umum menuntut
tindak perkosaan dan perbudakan seksual sebagai kejahatan terhadap
kemanusiaan. Meski Dakwaan IMTFE menuntut perkosaan dan kekerasan
seksual, tetapi ada perbedaan signifikan yang tidak menimbulkan
penuntutan ganda. Dakwaan IMTFE tidak menuntut “comfort system”
dan perkosaan Mapanique. Walaupun sejumlah perbuatan perkosaan
atau prostitusi paksa telah disebut didalam Putusan IMTFE, hal ini tidak
menghalangi Pengadilan selanjutnya untuk perbuatan serupa yang
dilakukan terhadap korban yang berbeda atau waktu dan tempat yang
berbeda 304. Dengan kata lain, kejahatan-kejahatan yang dituntut dalam
Dakwaan Umum jelas sangat berbeda dengan kejahatan seksual yang
dibahas dalam Putusan IMTFE .
Jaksa Penuntut umum telah mengajukan argumentasi bahwa
penuntutan atas kejahatan perkosaan dan perbudakan seksual sebagai
kejahatan terhadap kemanusiaan seharusnya telah dapat didakwakan
dalam IMTFE pada 1946. Jadi walaupun sebagian terdakwa sebelumnya
telah pernah didakwa, diadili dan diputuskan (atau dibebaskan dari
sejumlah tuntutan) dalam IMTFE atau Pengadilan pasca-Perang Dunia
II lainnya, mereka belum pernah diadili untuk kejahatan seksual
sebagaimana dinyatakan dalam Dakwaan Umum, khususnya sistem
perbudakan seksual atau pemerkosaan di Mapanique.
187
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents