PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
secara tepat pada Pengadilan tahun 1946, maka justru akan lebih mampu
melaksanakan pencarian fakta secara lebih menyeluruh. Bukan hanya
karena, dibandingkan dengan kami yang bekerja 55-65 tahun setelahnya,
pasti lebih besar aksesnya terhadap pihak sekutu, korban dan saksi-saksi
lainnya, melainkan juga karena para terdakwa mempunyai kesempatan
untuk langsung menanggapi dan menyampaikan pembelaan mereka.
Oleh karena itulah maka kewenangan penuntutan berada di Pengadilan
ini, terlepas dari rintang waktu (penundaan).
(c) Daluarsa
Negara Jepang menyatakan bahwa semua inisiatif yudisial terkait
kegiatan militer Jepang pada masa Perang Dunia II saat ini telah
terhalang waktu sesuai dengan prinsip daluarsa. Argumen ini juga telah
dikemukakan oleh Pemerintah Jepang pada kesempatan lainnya untuk
menguatkan pendapat bahwa mereka tidak memiliki kewajiban hukum
untuk memberikan ganti rugi kepada korban. Hal lain yang harus
dipertimbangkan yaitu tuntutan-tuntutan dalam Dakwaan Umum ini
masih tepat diputuskan atau sudah terlambat untuk diajukan.
Prinsip daluarsa juga tidak menjadi masalah dalam hal penentuan
kesalahan terdakwa, karena Pengadilan ini berfungsi seakan-akan
berada pada tahun 1946. Pasal 6 menyebutkan: “ Tindak kejahatan
didalam yurisdiksi Pengadilan ini tidak tunduk pada prinsip daluarsa.”
Ketentuan ini konsisten dengan hukum internasional. Beratnya
pelanggaran-pelanggaran tersebut, yang mengancam perdamaian dan
keamanan umat manusia 300 telah mendorong Rapat Umum PBB untuk
mengadopsi konvensi 1968 tentang “ Tidak Berlakunya Daluarsa untuk
Kejahatan Perang dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan”. Konvensi ini
mendeklarasikan bahwa tidak ada keharusan untuk menuntut kejahatan
terhadap kemanusiaan hanya pada periode waktu tertentu 301. Sejalan
dengan prinsip utama hukum internasional, Pembukaan Konvensi ini,
menyebutkan bahwa tidak ada deklarasi, instrumen, atau konvensi
terkait penuntutan dan penghukuman kejahatan perang dan kejahatan
terhadap kemanusiaan yang mengatur waktu daluarsa 302.
Mengenai pengajuan Restitusi dan Reparasi, prinsip yang menolak
pembatasan waktu sama artinya dengan hak untuk menuntut ganti rugi
dan reparasi tetap berlaku 303. Lagipula, kegagalan untuk memberikan
ganti rugi sebenarnya mengandung pelanggaran yang berkepanjangan,
dan dengan demikian tentang batas waktu dapat dihapuskan.
186
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents