Hukum
YANG BERLAKU
persidangan berlangsung tanpa kehadiran mereka atau perwakilan
mereka yang telah meninggal. Dalam ketersediaan waktu dan sumber
daya yang terbatas sekalipun negara Jepang telah diberi waktu yang
cukup untuk memasukkan pembelaannya baik atas nama negara
maupun perorangan terdakwa. Sangat disayangkan, Jepang tidak
memberikan tanggapan.
Untuk posisi pembelaan bagi terdakwa dan negara Jepang, para Hakim
telah mengundang amicus curiae guna menyajikan argumen-argumen
pembelaannya. Para Hakim juga telah mengidentifikasi kemungkinan
argumen-argumen tambahan dari catatan/rekaman yang ada. Kami
beranggapan bahwa argumen terdakwa & negara Jepang penting untuk
dipertimbangkan, bukan karena diwajibkan oleh due process (proses
hukum yang semestinya), melainkan karena argumen itu memberi
keseimbangan terhadap pertimbangan kami dan akan mempengaruhi
akurasi dan kekuatan penilaian.
Berkaitan dengan due process (proses hukum yang semestinya), barangkali
Jepang juga beragumen bahwa waktu persidangan telah jauh
terlampau lama terhadap waktu terjadinya kejahatan yang dituduhkan,
sehingga tidak mungkin melakukan persidangan yang adil. Argumen ini
tidak berguna. Sesungguhnya, upaya mengungkapkan tindak kriminal
bertahun-tahun setelah kejadiannya, dan terkadang pelakunyapun telah
meninggal, tetap sah secara hukum dan dinilai konstruktif untuk dapat
menuntut pertanggungjawaban atas tindak kriminal tersebut. Proses
persidangan ini, justru lebih banyak mengusahakan terpenuhinya due
process (proses hukum yang semestinya).
Para Hakim menyadari bahwa dalam beberapa hal prosedur IMTFE
kurang memadai dan tidak cukup memenuhi standar due process (proses
hukum yang semestinya) internasional masa kini. Namun demikian,
prosedur yang digunakan jauh lebih baik ketimbang praktik yang
biasa dilakukan dengan menghabisi begitu saja pihak yang dianggap
bertanggung jawab atas kekejaman perang
Para Hakim menilai bahwa kalau saja pihak Sekutu menyertakan
tuntutan atas perbudakan seksual dan perkosaan Mapanique didalam
dakwaan pada IMTFE, sebenarnya Pengadilan IMTFE akan menghasilkan
due process(proses hukum yang semestinya) yang lebih baik daripada
Pengadilan ini. Apabila tuntutan atas kejahatan tersebut telah diajukan
185
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents