Temuan
FAKTA-FAKTA
257 Bukti 160, diajukan oleh Jaksa Penuntut Indonesia, 10 Desember 2000,
dokumen berjudul “Laporan Pelacuran Paksa di Kalimantan Barat,
NEI, selama Pendudukan Jepang Naval,” ditulis oleh Pasukan Intelijen
Belanda, Batavia 5 Juli 1946.
258 Bukti 160, diajukan oleh Jaksa Penuntut Indonesia, 10 Desember 2000.
259 Bukti 159, diajukan oleh Jaksa Penuntut Indonesia, 10 Desember
2000,dokumen berjudul “Niju-Sai de Sanzen nin tanpa Soushikikan [23
tahun Komandan dari 2.000 laki-laki],” ditulis oleh Nakasone, Yasuhiro
(Letnan Pertama Kelas Akunting dari Angkatan Laut, kemudian menjadi
Letnan, dan Perdana Menteri setelah perang), yang terkandung dalam
buku berjudul “Owarinaki Kaigun [Angkatan Laut yang tak berujung],”
Departemen Publikasi, Pusat Pengembangan, Penyiaran Kebudayaan
Nippon, Inc, hlm 95, 98.
260 Bukti 160 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Indonesia, 10 D
esember
2000, dokumen berjudul “Heibi-4-Kimitsu No 137 [Telegram Rahasia
Bagian 4, Angkatan Laut Biro Persiapan No 137],” ditulis oleh Oka
Laksamana, Takazumi (Laksamana dari November 1942) & Kepala
Hoshina, Zenshiro (Wakil Laksamana dari November 1943).
261 Yoshimi, Comfort Women, hal 127, fn 99, merujuk pada dokumen
dengan Nogi, Harumichi, “Kaigun Tokubetsu keisatsutai,” (Tokyo: Taihel
shuppansha, 1975), hal 114.
262 Yoshimi, Comfort Women, hal 128, fn 101, 102, mengacu pada sebuah
dokumen disunting oleh Sournei, dan berjudul “Kaigun Tokubetsu
keisatsutai,” (Tokyo: Taihei shuppansha, 1975), hal 114.
263 Bukti 165 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Indonesia, 10 Desember
2000, dokumen berjudul “Laporan Pemulangan Pasukan Repatriasi
Kedua,” ditulis oleh Petugas Administrasi untuk Angkatan Laut, Kepala
Pasukan Reptriation Kedua Administrasi Angkatan Laut Sulawesi, 20
Juni 1946, berisi informasi tentang situasi dan masalah umum bisnis
pemulangan, termasuk investigasi orang yang bertanggung jawab
untuk tempat hiburan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan (Sulawesi).
264 Yoshimi, Comfort Women, hlm 127-128.
265 Dakwaan Indonesia, paragraf. 22-24.
266 Dakwaan Indonesia, alinea. 19.
267 Bukti 155, diajukan oleh Jaksa Penuntut Belanda, 10 Desember 2000.
268 Bukti 168 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut TimorTimur, 10
Desember 2000, surat sumpah dari dokumen yang berjudul” Sousaku
daiyonjuuhachi rental ase to shouen to gouon no kiroku [Catatan
Keringat, Bedak, Asap, dan Laporan-laporan Kekerasan dari 48 Resimen]
177
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents