KATA PENGANTAR
keperluan para penyintas ini, meski sejauh penelitian yang dilakukan
teman-teman LBH Jakarta, tak ada satupun penyintas yang tinggal di
panti-panti werda tersebut.
Tindakan pemerintah Indonesia ini sangat berlawanan dengan
kebijakan yang diambil oleh pemerintah Korea Selatan atau Taiwan
misalnya yang memberikan hak pensiun bagi para penyintas dan
menolak keras uang santunan dari Asian Women’s Fund tersebut.
Sementara pemerintah Filipina memfasilitasi tuntutan para korban
itu dan melakukan pengesahan—endorsement terhadap bukti-bukti
yang diajukan para penyintas yang menghendaki uang santunan
tersebut. Sementara China, membuatkan monumen tersendiri untuk
para korban. Para peyintas dari Korea Selatan, China dan Taiwan
menolak dana Asian Women’s Fund karena menganggap pemberian
uang santunan tersebut merupakan upaya pemerintah Jepang untuk
memanipulasi dan menghindari tanggung jawab hukumnya. Namun
sebagaimana dikemukakan oleh Coomaraswamy dalam laporannya
(1996), uang santunan itu tidak menghilangkan tanggung jawab
hukum pemerintah Jepang untuk memberikan kompensasi—legal
compensation kepada para korban/penyintas.
Pengadilan rakyat di Tokyo (2000) dan keputusannya yang dibacakan
di Den Haag (2001), merupakan puncak kulminasi dari 10 tahun
perjuangan para korban dan penyintas serta masyarakat sipil
international lainnya dalam upaya untuk memperoleh keadilan bagi
korban sistim perbudakan seksual tentara Jepang itu. Suatu upaya
untuk melawan lupa dan tanggung jawab hukum Negara. Para
Penuntut Umum, Saksi Korban dan Saksi Ahli, dua pelaku (mantan
tentara Jepang) serta para Hakim dalam “pengadilan rakyat” ini
berhasil membuktikan bahwa pemerintah militer Jepang antara
tahun 1937-1945 telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan
terhadap kemanusiaan. Karena itu pemerintah Jepang saat ini harus
bertanggung jawab memberikan kompensasi dan meminta maaf
kepada korban dan penyintas.
Saat ini tidak diketahui berapa jumlah mantan korban perbudakan
seksual yang masih hidup. Tidak dapat dipastikan berapa lama lagi
kita harus menunggu pemerintah Jepang sampai akhirnya akan
memberikan kompensasi – legal compensation—dan permintaan
maaf resmi seperti yang telah direkomendasikan baik oleh Special
Rapporteur on Violence Against Women, Radhika Coomaraswamy, dalam
xi