76 muncul di masyarakat tidak terjadi. Terkait pemastian pemenuhan hak pilih, Komnas HAM RI mencatat proses pemberian e-KTP masih banyak kendala baik aspek regulasi, teknis, jaringan dan geografis sehingga menghambat terpenuhinya hak pilih warga Negara seperti kendala perekaman e-KTP untuk tahanan dan/atau narapidana. Meskipun sudah terdapat sejumlah upaya yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri RI, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan melakukan perekamanan KTP elektronik (e-KTP) secara pro aktif dan jemput bola. Tercatat 31.148 tahanan/narapidana di 5 provinsi (Kalimantan Tengah, Jawa barat, Banten, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan) tidak dapat memberikan hak suaranya. Di sisi lain, perhatian penyelenggara pemilu diberikan kepada penyandang disabilitas guna pemenuhan hak konstitusionalnya, bahkan di beberapa tempat melibatkan mereka sebagai penyelenggara pemilihan (PPS). Namun masih ditemui persoalan seperti akses atau fasilitas memilih bagi penyandang disabilitas yang masih belum cukup ramah, hal tersebut terjadi akibat identifikasi pendataan pemilih disabilitas yang tidak tepat, seperti halnya terjadi di Kalimantan Tengah. Terhadap Pasien rumah sakit, termasuk keluarganya, masih menjadi persoalan yang serius. Belum maksimalnya koordinasi antara Penyelenggara Pemilu di daerah dengan Dinas Kesehatan maupun manajemen Rumah Sakit (RS) menyebabkan pendataan pemilih di rumah sakit masih menemui kendala, serta masih ditemui RS yang tidak menyediakan TPS sehingga mengurangi hak memilih pasien dan keluarganya. Tak hanya itu, kelompok masyarakat adat dan terpencil di beberapa wilayah juga masih terkendala dalam memperoleh akses memilihnya karena tidak ber-e-KTP. Baik yang disebabkan oleh masalah pengakuan wilayah administrasi tempat komunitas adat tersebut tinggal maupun karena adanya ketentuan adat yang tidak bisa dilanggar. Seperti Suku Kajang, Sulawesi Selatan dan Komunitas Adat di Hulu, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Lamandau. Berkenaan dengan isu atau permasalahan di wilayah dengan situasi/kondisi tertentu, Komnas HAM RI mencatat terkait dengan pemenuhan hak pilih warga minoritas Syiah dari Kabupaten Sampang yang ditempatkan di Rusun Jemundo, Sidoarjo, walaupun pihak KPU telah memfasilitasi mereka dalam memilih, namun dalam pelaksanaannya cukup sulit. Begitu pun warga Nias Selatan mengalami keterlambatan logistik di beberapa daerah dengan akses lokasi yang cukup sulit, dan persoalan buta huruf. Sedangkan berkaitan dengan jatuhnya korban sakit dan kematian anggota KPPS, Pengawas Pemilu dan Tenaga Keamanan pada saat maupun setelah penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2019, Komnas HAM mencatat adanya dugaan pengabaian perlindungan hak kesehatan petugas KPPS, PPS, PPK, Petugas Keamanan dan Pengawas Pemilu saat melaksanakan tugas kepemiluan 2019. Selain itu, Komnas HAM RI belum melihat adanya langkah terpadu, baik dari KPU dan Bawaslu, maupun Kementerian Kesehatan, untuk mengantisipasi dan menangani jatuhnya korban secara massal. Komnas HAM RI mendesak Negara, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Penyelenggara Pemilu perlu meningkatkan komitmennya perlindungan terhadap korban sakit dan meninggal, serta melihat petugas pemilu tidak hanya dipandang sebagai sukarelawan. Hal khusus mengenai kemurnian suara yang biasanya dipengaruhi faktor politik uang dan netralitas penyelenggara, Komnas HAM RI mendasarkan pada data Polri dan Bawaslu RI. Sebanyak 35 kasus politik uang yang ditangani tim Satgas Anti Politik Uang www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3