75 tauan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Berdasarkan putusan Sidang Paripurna Nomor 12/SP/X/2018 dan SK Nomor 002/ Komnas HAM/I/2019, mengamanatkan pemantauan pemilu 2019 memfokuskan pada 3 (tiga) aspek yaitu pertama, hak untuk memilih terutama bagi kelompok rentan yakni warga binaan dan tahanan, pasien rumah sakit dan penyandang disabilitas; kedua, praktik ujaran kebencian dan diskriminasi ras etnis; serta ketiga, kemurian hasil suara. Selain fokus pada tiga hal tersebut tim pemantau pemilu Komnas HAM RI juga melakukan pemantauan terhadap peristiwa banyaknya penyelenggara pemilu terutama anggota KPPS yang jatuh sakit dan meninggal. Pelaksanaan pemantauan dilakukan di Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan oleh Kantor Perwakilan untuk wilayah Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku dan Papua. Khusus untuk persoalan sakit/meninggalnya anggota KPPS, Komnas HAM memantau langsung di empat provinsi yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta melakukan diskusi terfokus dengan para stakholders terkait untuk menguraikan masalah serta merumuskan rekomendasi agar peristiwa tersebut tidak terulang. Komnas HAM RI memberikan penilaian awal bahwa pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) pada 17 April 2019 lalu telah berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan yang berarti. Komnas HAM memberikan apresiasi terhadap pihak kepolisian, KPU, Bawaslu sebagai penyelenggara serta pengawas Pemilu yang telah melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik. Kendati demikian, Komnas HAM RI memberikan catatan terhadap perencanaan maupun tahapan pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019, diantaranya catatan kritis terhadap Debat Pilpres 2019, Komnas HAM RI menilai belum adanya pemahaman secara substansial dari pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden atas lima tema utama khususnya yang berkaitan dengan isu HAM. Kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dinilai belum memiliki komitmen guna penyelesaian kasus-kasus HAM, termasuk pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia, serta beberapa pemahaman substansial atas beberapa isu lainnya seperti disabilitas, terorisme, intoleransi ataupun pemberdayaan perempuan. Untuk mengukur sejauh mana komitmen pasangan calon presiden dan wakil presiden terhadap pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM, Komnas HAM RI juga membedah visi misi yang diwakili oleh Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma’ruf Amin dan Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Kesimpulan dari paparan tersebut, Komnas HAM RI melihat bahwa isu HAM kurang diangkat oleh kedua pasangan Calon Presiden. Komnas HAM RI memandang perlu masalah HAM ini diperhatikan dalam visi dan misi para paslon Capres. Seperti, bagaimana dimensi HAM yang menjadi tujuan konsesi untuk masyarakat dan rakyat Indonesia dapat terwujud, dan bagaimana agar perwujudanHAM menjadi agenda seluruh bangsa Indonesia. Catatan lain Komnas HAM terkait Pemilu 2019, meliputi tindakan diskriminasi, dalam hal ini tidak ditemukan langsung adanya indikasi tindakan diskriminasi yang bernuansa SARA oleh masing-masing tim kampanye, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (3) UU No. 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo Pasal 1 ayat (1) UU No. 40/ 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. Berbagai kekhawatiran timbulnya gesekan yang dipicu isu SARA serta maraknya hoax dan ujaran kebencian menjelang pemungutan suara yang sempat www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents