71
ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Komnas HAM RI memberikan atensi terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum. Unjuk rasa
yang dilakukan dalam rentang 21-23 Mei
2019 dapat dikategorikan sebagai aksi
damai dan kondusif. Meski demikian, ada
upaya untuk memanfaatkan momentum
aksi tersebut untuk menciptakan kerusuhan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Polri juga sudah mengedepankan
tindakan preventif dan akomodatif dan
proporsional. Namun dalam situasi tidak
terkendali, tindakan sebagian oknum polisi yang melakukan kekerasan berlebih
juga tidak dibenarkan. Konsen lainnya terkait dengan penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dimana
dari sekitar 465 Tersangka, 74 diantaranya adalah anak-anak. Keterlibatan anakanak ini sungguh memprihatinkan, apalagi
4 dari 9 korban yang meninggal dunia karena tertembak peluru tajam juga anak-anak.
Tindakan penyidik Polri dalam menangani anak-anak yang berhadapan dengan
hukum, juga tidak sesuai Konvensi HakHak Anak dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak (SPPA), yang mengatur bagaimana
Gambar 3.7
proses penangkapan, pemeriksaan, hingga
pembinaan terhadap ABH. TPF Komnas
HAM RI juga menganalisis gejala penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, dan
eskalasi kekerasan melalui analisis konten
media sosial yang sangat efektif untuk melakukan provokasi dan mengorganisir massa untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi
yang berujung kerusuhan tersebut.
4. Tim Pemantauan Peristiwa 24-30 September 2019
Keputusan DPR RI periode 2014-2019 untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi serta rencana pengesahan sejumlah RUU lainnya seperti RKUHP, Pertanahan, Minerba, Tenaga
Kerja, Pemasyarakatan dan sejumlah RUU
lainnya, menuai polemik dan kontroversi di
tengah masyarakat. Puncaknya demontrasi
mahasiswa yang berlangsung 24-30 September 2019 yang terjadi di 32 (tiga puluh
dua) provinsi di Indonesia dengan tingkat
eskalasi dan dampak yang beragam.
Untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap sejumlah peristiwa dan
insiden yang terjadi selama berlangsungnya gelombang demonstrasi mahasiswa dan
TPF Komnas HAM RI sedang memintai keterangan Polres Metro Jakarta Pusat
www.ko mn a sh a m.g o .id