70
Gambar 3.6
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik bersama tim memintai keterangan salah satu
keluarga korban yang meninggal dunia akibat penembakan yang dilakukan oleh OTK saat
terjadinya unjuk rasa 22 Mei 2019
Meskipun demikian, sesuai dengan mandat dan kewenangannya, maka Polri harus
mengungkap kasus kematian 10 warga sipil tersebut sekaligus menemukan pelaku
penembakan.
TPF Komnas HAM juga melakukan upaya
verfikasi dan pencarian terhadap laporan
dugaan 32 warga sipil yang hilang paska aksi massa tersebut. Tim berkoordinasi
dengan sejumlah pihak termasuk juga kepolisian untuk memastikan daftar nama dugaan orang hilang. Hasilnya ke 32 orang tersebut ditemukan keberadaanya, sebagian
besar dari mereka ditangkap dan ditahan
polisi, sebagian dilakukan diversi untuk kategori usia anak serta ada yang dilepaskan
kembali karena tidak terbukti melakukan
tindak pidana. Beberapa nama lainnya telah
kembali ke pihak keluarga masing-masing.
TPF Komnas HAM RI berpendapat bahwa
munculnya laporan orang hilang ini oleh
karena lemahnya akses atas keadilan dan
administrasi manajemen penyelidikan dan
penyidikan Polri sebagaimana telah diatur
dalam Perkap No. 14 Tahun 2012, dimana
di Pasal 10 ayat (1) diatur tentang kelengkapan administrasi penyidikan.
Fakta lain ditemukan adanya tindakan ke-
kerasan berlebih oleh oknum anggota/pasukan Polri yang terjadi pada saat penangkapan, penahanan, dan pemeriksaaan, baik
terhadap massa yang melakukan aksi maupun yang tidak melakukan aksi. Selain menerima pengaduan langsung dari korban
dan keluarga korban, hasil identifikasi dan
validasi informasi dan sejumlah bukti seperti kekerasan di Kampung Bali dan Jalan
Bambu dan beberapa bukti lainnya mengungkap kebenaran adanya tindakan kekerasan (brutality of police). Beberapa tindakan
kekerasan yang terjadi antara lain pemukulan, penganiayaan dan penyiksaan serta
perlakuan atau hukuman lain yang kejam,
tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, yang dilakukan oleh oknum
Polri. Dalam konteks HAM, tindakan oknum
Polri merupakan tindakan berlebih (excessive use of force) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain
Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT) yang telah
diratifikasi dalam UU No. 5 Tahun 1998.
Hasil temuan TPF Komnas HAM RI kemudian diserahkan kepada Irwasum Polri untuk dilakukan penyelidikan secara internal
dan diberikan sanksi tegas sesuai dengan
www.ko mn a sh a m.g o .id