66
Sampai saat ini, adanya perbedaan cara
pandang antara Komnas HAM dan Jaksa
Agung berakibat terjadinya ketidakpastian atas tindak lanjut 11 peristiwa, yaitu:
1) Trisakti I, Semanggi I dan Semanggi II
1998; 2) Kerusuhan Mei 1998, 3) Wasior
2001-2001 dan Wamena 2003; 4) Penghilangan Orang Secara Paksa 1998; 5) Talangsari 1989; 6) 1965-1966; 7) Penembakan Misterius 1982-1985; 8) Simpang
KKA; 9) Jambu Keupok; 10) Pembunuhan
Dukun Santet 1998; dan 11) Rumoh Geudong 1989. Terakhir, Jaksa Agung pada 26
November 2019 mengembalikan berkas
hasil penyelidikan peristiwa Pembunuhan
Dukun Santet 1998 yang disertai petunjuk
kepada Komnas HAM RI, dan telah dikembalikan kembali oleh Komnas HAM ke Jaksa
Agung RI pada 27 Desember 2019.
Berbagai upaya terkait penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia tersebut mengalami stagnasi dan masih jauh dari harapan
publik dan korban. Sejauh ini belum adanya
langkah penting dari pemerintah untuk melakukan pemenuhan hak atas keadilan, hak
atas kebenaran, reparasi maupun jaminan
ketidak-berulangan pelanggaran hak asasi
manusia. Sehubungan dengan itu, Komnas
HAM RI mendorong pemerintah, dalam hal
Gambar 3.3
ini Jaksa Agung, untuk segera menindaklanjuti 11 hasil penyelidikan Komnas HAM,
sekaligus mencari dan mengusulkan format
terbaik langkah penyelesaian secara menyeluruh bagi pelanggaran hak asasi manusia
yang terjadi di Indonesia pada masa lalu.
Selain itu, Komnas HAM RI juga memandang penting untuk memastikan dilakukannya pemulihan hak korban pelanggaran
HAM yang berat oleh pemerintah.
Sebagai upaya untuk terus menjaga isu
penyelesaian pelanggaran HAM yang berat
tetap menjadi perhatian dan prioritas pe
nanganan Negara, serta mendapat perhatian dan dukungan publik dengan memberikan pemahaman mengenai kasus-kasus
pelanggaran HAM yang berat yang telah
diselidiki Komnas HAM RI dan hambatan
dalam penyelesaiannya, Komnas HAM RI
berinisiatif melakukan serangkaian kegiatan diskusi-diskusi di 7 (tujuh) universitas di
beberapa daerah. Kegiatan tersebut di antaranya adalah rangkaian diskusi ahli yang
telah diadakan pada 21 Mei 2019, 15 Juli
2019, dan 11 November 2019 di Jakarta,
dan 23 Mei dan 23 Juli 2019 di Yogyakarta.
Komnas HAM RI mengadakan diskusi-diskusi tersebut untuk mempertajam usulan
pemenuhan hak korban kasus pelanggaran
Diskusi ahli tentang penyelesaian pelanggaran HAM yang berat kerja sama Komnas HAM
dengan Universitas Gajah Mada, pada 23 Mei 2019
www.ko mn a sh a m.g o .id