64
3.1 PENYELIDIKAN ATAS DUGAAN
PELANGGARAN HAM YANG BERAT
Tim penyelidikan atas dugaan pelanggaran
HAM yang berat dibentuk dan bekerja berdasarkan mandat UU Pengadilan HAM untuk
melakukan tindakan penyelidikan atas peristiwa yang diduga adalah pelanggaran HAM yang
berat. Pada 2019, berikut pelaksanaan tugas
dan capaian tim dimaksud.
dan laporan akhir tim penyelidikan Peristiwa Paniai. Tim telah menyelesaikan penyelidikan proyustisia atas peristiwa pembunuhan dan pengani-ayaan yang terjadi
di Kabupaten Paniai pada tanggal 7 dan 8
Desember 2014. Temuan Tim berupa fakta, keterangan korban, saksi, data, bukti dan
dokumen serta keterangan ahli yang merupakan bagian terpenting dan dasar dalam
pemeriksaan, analisis dan membuat kesimpulan akhir dari penyelidikan Proyustisia ini.
1. Tim Ad Hoc Penyelidikan Pro-Yustisia Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM yang
Berat di Paniai
Tim Paniai dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM RI Nomor
005/KOMNAS HAM/II/2019 terhitung 1
Februari 2019 – 1 Agustus 2019, dan diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua
Komnas HAM RI Nomor 011/KOMNAS
HAM/VIII/2019 hingga 1 Oktober 2019,
diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Nomor 014/KOMNAS HAM/X/2019
hingga 1 Desember 2019.
Setelah melakukan pemeriksaan dan menganalisis temuan tersebut, tim penyelidikan
menyimpulkan bahwa Peristiwa Paniai sudah memiliki bukti permulaan yang cukup
atas dugaan terjadinya Kejahatan Terhadap
Kemanusiaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 huruf b. jo. Pasal 9 Undang-undang
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia.
Tim Ad Hoc Paniai pada 2019 menghasilkan 9 (sembilan) Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) sebagai hasil dari penyelidikan tim
2. Tim Ad Hoc Penyelidikan Pro-Yustisia
Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat di
Aceh
Gambar 3.1
Diskusi Publik tentang penyelesaian pelanggaran HAM yang berat kerja sama Komnas HAM
RI dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, pada 13
November 2019 di Padang
www.ko mn a sh a m.g o .id