64 3.1 PENYELIDIKAN ATAS DUGAAN PELANGGARAN HAM YANG BERAT Tim penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang berat dibentuk dan bekerja berdasarkan mandat UU Pengadilan HAM untuk melakukan tindakan penyelidikan atas peristiwa yang diduga adalah pelanggaran HAM yang berat. Pada 2019, berikut pelaksanaan tugas dan capaian tim dimaksud. dan laporan akhir tim penyelidikan Peristiwa Paniai. Tim telah menyelesaikan penyelidikan proyustisia atas peristiwa pembunuhan dan pengani-ayaan yang terjadi di Kabupaten Paniai pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014. Temuan Tim berupa fakta, keterangan korban, saksi, data, bukti dan dokumen serta keterangan ahli yang merupakan bagian terpenting dan dasar dalam pemeriksaan, analisis dan membuat kesimpulan akhir dari penyelidikan Proyustisia ini. 1. Tim Ad Hoc Penyelidikan Pro-Yustisia Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat di Paniai Tim Paniai dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM RI Nomor 005/KOMNAS HAM/II/2019 terhitung 1 Februari 2019 – 1 Agustus 2019, dan diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM RI Nomor 011/KOMNAS HAM/VIII/2019 hingga 1 Oktober 2019, diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Nomor 014/KOMNAS HAM/X/2019 hingga 1 Desember 2019. Setelah melakukan pemeriksaan dan menganalisis temuan tersebut, tim penyelidikan menyimpulkan bahwa Peristiwa Paniai sudah memiliki bukti permulaan yang cukup atas dugaan terjadinya Kejahatan Terhadap Kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b. jo. Pasal 9 Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Tim Ad Hoc Paniai pada 2019 menghasilkan 9 (sembilan) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai hasil dari penyelidikan tim 2. Tim Ad Hoc Penyelidikan Pro-Yustisia Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh Gambar 3.1 Diskusi Publik tentang penyelesaian pelanggaran HAM yang berat kerja sama Komnas HAM RI dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, pada 13 November 2019 di Padang www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3