60
yang dimiliki oleh instansi tersebut baik
pemerintah pusat maupun daerah dengan
menginisiasi penandatanganan Nota Kesepahaman. Tujuan dilakukannya kegiatan
jejaring diantaranya adalah mendorong
terciptanya kerjasama dan sinergitas penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM
melalui mediasi, antara masyarakat, pemerintah daerah, dan Komnas HAM RI,
sebagai upaya antisipasi terjadinya konflik
berulang (recurrent conflicts) di wilayah-wilayah dimana telah diupayakan proses mediasi oleh Komnas HAM RI dalam penyelesaian sengketa yang terjadi, dan sebagai
upaya menjaga kondusifitas kondisi para
pihak yang telah bersedia menurunkan
tensi (de-eskalasi konflik) maupun para pihak yang telah bersedia menempuh proses
mediasi dan sedang dalam fase menunggu
mediasi lanjutan.
Selain itu, dapat menjadi unsur respons tanggap (quick response) terhadap munculnya
kemungkinan konflik manifes di suatu wilayah yang diidentifikasi sebagai rawan konflik baik bagi Pemerintah Daerah dan tokoh
masyarakat serta sebagai unsur penting
pelibatan peran serta masyarakat dalam
pelaksanaan mediasi oleh Komnas HAM RI.
Gambar 2.26
Peningkatan Kapasitas Mediasi HAM
Selain melakukan kegiatan penanganan
kasus, dilaksanakan kegiatan peningkatan
kapasitas secara berkala untuk staf. Diantaranya adalah menyelenggarakan dikusi
terfokus terkait dengan “Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice dalam Sistem
Hukum Pidana Indonesia” pada 9 Maret
2019, dengan mengundang sebagai narasumber Anggota Pokja Mediasi Mahkamah
Agung RI, Dr. Diah Sulastri Dewi, S.,H.,M.H.
Kemudian diadakan pula diskusi terfokus
“Keterampilan negosiasi dalam rangka penanganan kasus yang diadukan melalui
fungsi mediasi Komnas HAM RI”yang dilaksanakan pada 15 April 2019 dengan narasumber Direktur Pusat Mediasi Nasional
(PMN) Fahmi Shahab dan Achsanul Habib
(Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemenlu
RI). Diskusi lain adalah terkait dengan tema
”Lembaga Yang Memiliki Tugas Dan Wewenang Melakukan Penanganan Kasus/Perkara Melalui Mediasi Untuk Meningkatkan
Wawasan dan Kualitas Pelayanan Publik
Komnas HAM RI Dalam Menjalankan Fungsi Mediasi” yang dilaksanakan pada 28 Juni
2019, dengan narasumber Komisioner
Bawaslu, Rahmat Bagja, S.H., L.L.M, dan
Kegiatan penguatan kapasitas mediasi HAM
www.ko mn a sh a m.g o .id