43
hukum yang tersedia, maupun pengaduan
yang bersifat tembusan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (1) UU HAM.
Dalam hal ini, Komnas HAM merespon
dengan mengeluarkan 1.283 surat, yang
terdiri atas 251 surat berisi pemberian saran, 93 surat berisi permintaan kelengkapan
berkas, dan 939 surat berupa tanggapan.
Sisanya sebanyak 242 aduan, sedang dilakukan proses pemeriksaan
substansi dan administrasi persuratan, serta beberapa aduan tidak di respon dengan surat tanggapan karena
tidak menyertakan alamat pengirim.
sultasi. Berdasarkan data tersebut, masyarakat mengandalkan konsultasi melalui
konsultasi tatap muka langsung, aplikasi
Whatsapp, dan telepon. Jumlah penerimaan audiensi cenderung meningkat pada
Mei, Juni, dan Oktober 2019. Hal ini terkait
dengan kasus dugaan kekerasan oleh kepolisian dalam penanganan aksi massa 21-23
Mei 2019 di Jakarta dan Pontianak (Kalimantan Barat) serta aksi massa pada 23-30
September 2019 di Jakarta dan Kendari
(Sulawesi Tenggara).
Selain menerima pengaduan langsung, Komnas HAM juga menerima konsultasi masyarakat, baik melalui telepon (376), e-mail/
surat elektronik (133), datang langsung
(577), audiensi (47), maupun aplikasi
Whats-app (641), dengan total 1.774 kon-
Berdasarkan aduan yang disampaikan oleh
masyarakat, dapat diklasifikasikan berdasarkan sebaran wilayah terjadinya peristiwa
dugaan pelanggaran HAM, kategori korban,
dan kategori pihak yang diadukan sebagai
berikut:
Tipologi kasus
Diagram 2.11 Sebaran wilayah pengaduan
Diagram 2.12 Kategori korban
www.ko mn a sh a m.g o .id