43 hukum yang tersedia, maupun pengaduan yang bersifat tembusan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (1) UU HAM. Dalam hal ini, Komnas HAM merespon dengan mengeluarkan 1.283 surat, yang terdiri atas 251 surat berisi pemberian saran, 93 surat berisi permintaan kelengkapan berkas, dan 939 surat berupa tanggapan. Sisanya sebanyak 242 aduan, sedang dilakukan proses pemeriksaan substansi dan administrasi persuratan, serta beberapa aduan tidak di respon dengan surat tanggapan karena tidak menyertakan alamat pengirim. sultasi. Berdasarkan data tersebut, masyarakat mengandalkan konsultasi melalui konsultasi tatap muka langsung, aplikasi Whatsapp, dan telepon. Jumlah penerimaan audiensi cenderung meningkat pada Mei, Juni, dan Oktober 2019. Hal ini terkait dengan kasus dugaan kekerasan oleh kepolisian dalam penanganan aksi massa 21-23 Mei 2019 di Jakarta dan Pontianak (Kalimantan Barat) serta aksi massa pada 23-30 September 2019 di Jakarta dan Kendari (Sulawesi Tenggara). Selain menerima pengaduan langsung, Komnas HAM juga menerima konsultasi masyarakat, baik melalui telepon (376), e-mail/ surat elektronik (133), datang langsung (577), audiensi (47), maupun aplikasi Whats-app (641), dengan total 1.774 kon- Berdasarkan aduan yang disampaikan oleh masyarakat, dapat diklasifikasikan berdasarkan sebaran wilayah terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran HAM, kategori korban, dan kategori pihak yang diadukan sebagai berikut: Tipologi kasus Diagram 2.11 Sebaran wilayah pengaduan Diagram 2.12 Kategori korban www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3