16 sanksi bagi pelaku pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan memberikan pedoman kepada orang perseorangan, dan kelompok orang - seperti partai politik, organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, dan kelompok orang lainnya - agar memahami segala aspek tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan untuk bisa memastikan hak asasinya terlindungi, dan tidak melakukan tindakan diskriminatif yang dapat memperkecil ruang masyarakat sipil. Selanjutnya juga memberikan pedoman kepada aktor non-negara untuk menghormati hak masyarakat dengan cara menghindari tindakan yang membatasi hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3