16
sanksi bagi pelaku pelanggaran terhadap hak
atas kebebasan beragama dan berkeyakinan,
dan memberikan pedoman kepada orang perseorangan, dan kelompok orang - seperti partai politik, organisasi masyarakat sipil, serikat
buruh, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, dan kelompok orang lainnya - agar
memahami segala aspek tindakan pelanggaran
kebebasan beragama dan berkeyakinan untuk
bisa memastikan hak asasinya terlindungi, dan
tidak melakukan tindakan diskriminatif yang
dapat memperkecil ruang masyarakat sipil.
Selanjutnya juga memberikan pedoman kepada aktor non-negara untuk menghormati hak
masyarakat dengan cara menghindari tindakan
yang membatasi hak atas kebebasan beragama
dan berkeyakinan.
www.ko mn a sh a m.g o .id