14
2
Berdasarkan data di atas, terdapat kasus
yang bersifat vertikal, yakni intoleransi yang
dilakukan oleh pemerintah, dan kasus yang
bersifat horizontal, yakni yang dilakukan oleh
kelompok masyarakat/individu. Terdapat 11
kasus intoleransi vertikal yang tersebar di beberapa wilayah, selebihnya merupakan kasus
yang besifat horizontal. Pemerintah daerah
menjadi pihak teradu tertinggi kasus intoleransi dan ekstrimisme, diikuti oleh lembaga pendidikan dan masyarakat.
Terkait konflik terkait pendirian rumah ibadat,
pada 2015 sampai dengan 2019, Komnas
HAM RI menerima pengaduan berjumlah 21
kasus terkait konflik pendirian tempat ibadat,
dengan klasifikasi: tidak mendapatkan Izin
Mendirikan Bangunan (6 kasus), penyegelan
rumah ibadah, perusakan, dan pembongkaran
tempat ibadah (3 kasus), pembakaran rumah
ibadah (1 kasus), kriminalisasi (1 kasus), penghalangan beribadah (1 kasus), tidak diberikan
rekomendasi pendirian rumah ibadah (2 kasus), intimidasi (1 kasus), dan ketidakpatuhan
terhadap putusan pengadilan (1 kasus).
Konflik terkait pendirian rumah ibadat ini salah
satunya disebabkan oleh Peraturan Bersama
Menteri Agama dan Mendagri No. 8 dan 9
Tahun 2006 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan
Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Dimana di satu sisi, peraturan ini memberikan
pengaturan terkait dengan pendirian rumah
ibadah untuk menjaga konsensus dan harmoni
sosial. Namun di sisi lain, peraturan ini dianggap menghambat hak masyarakat untuk mendirikan tempat ibadah dan memicu konflik sosial antar pemeluk agama ataupun intra agama.
Diantaranya terait dengan pengaturan rasio
atau proporsi jumlah penganut agama dan
jumlah masyarakat setempat yang diminta persetujuan atas pendirian rumah ibadat, pada
praktiknya menimbulkan konflik. Hal ini diduga terjadi dalam pendirian gereja di Kabupaten
Bantul, DIY, dan penghalangan pembangunan
Masjid Asy-Syuhada Kompleks Perum Aerujang
Kelurahan Girian Permai Kota Bitung, Sulawesi
Utara. Di sisi lain, peraturan ini diterjemahkan
secara berbeda-beda di daerah sehingga semakin memperuncing konflik sosial. Misalnya,
ketentuan 60:90 (dukungan masyarakat 60
orang dan 90 orang pemeluk agama) dalam
peraturan tersebut, di Provinsi Aceh diubah
menjadi 90:120.
Tindakan intoleran juga terjadi karena adanya
peraturan atau kebijakan yang tidak selaras
dengan hak atas kebebasan beragama dan
berkeyakinan, diantaranya adalah Penetapan
Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan
Agama (UU No. 1/PNPS/1965). Berdasar peraturan ini, terjadi persekusi dan pemidanaan
atas tuduhan penodaan agama, sebagaimana
dialami oleh Meiliana yang divonis selama 18
bulan oleh Pengadilan Negeri Medan karena
mengeluhkan suara toa masjid di Tanjung Balai
Sumatera Utara pada 2018. Selain itu, Keberadaan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran
Kepercayan Masyarakat (Bakor Pakem) yang
dibentuk melalui Surat Keputusan Jaksa Agung
No KEP-108/JA/5/1984 berdasar UU No 1/
PNPS/1965, dianggap memicu pelanggaran
hak kebebasan beragama dan berkeyakinan
terhadap kelompok minoritas dan agama lokal.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama,
Jaksa Agung, dan Mendagri terkait dengan pelarangan ahmadiyah, yang diantaranya memberikan peringatan kepada pengikut Ahmadiyah
agar menghentikan semua kegiatan yang tidak
sesuai dengan penafsiran agama Islam. Namun
dalam praktiknya, SKB ini dipahami oleh aparatur pemerintah dan masyarakat sebagai dasar
hukum pembubaran Ahmadiyah, padahal yang
diatur adalah pelarangan ajaran. Akibatnya,
banyak terjadi persekusi terhadap penganut
Ahmadiyah, pelarangan pendirian masjid Ahmadiyah, dan pelarangan kegiatan, misalnya terjadi di Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara
Barat, Jambi, dan Sumatera Utara. SKB ini
diterjemahkan oleh para kepala daerah dalam bentuk keputusan kepala daerah atau
www.ko mn a sh a m.g o .id