12
Pada 26 November 2019, Jaksa Agung mengembalikan berkas hasil penyelidikan peristiwa
Pembunuhan Dukun Santet 1998 yang disertai
petunjuk kepada Komnas HAM RI. Selanjutnya,
pada 27 Desember 2019, Komnas HAM RI
mengembalikan kembali berkas-berkas dimaksud kepada Jaksa Agung RI dan memberikan
jawaban atas petunjuk tersebut sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan
HAM.
telah diselesaikan oleh Komnas HAM RI dan
Presiden dapat menggunakan ketentuan Pasal
47 UU Pengadilan HAM tentang penyelesaian
melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
(KKR) yang dibentuk berdasarkan undang-undang atau perppu. Mengingat mendesaknya penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM
berat erat masa lalu, maka menurut Komnas
HAM RI, Presiden dapat mengeluarkan Perppu
tentang KKR.
Proses pengiriman yang direspon dengan pengembalian berkas ini terjadi diantaranya karena
masih adanya perbedaan pendapat antara dua
lembaga yang memiliki peran dan kewenangan
strategis menurut UU Pengadilan HAM. Komnas HAM RI di satu pihak berpendapat bahwa
penyelidikan yang dilakukannya sudah memadai atau lengkap untuk ditindaklanjuti ke tahap
penyidikan oleh Jaksa Agung, sedangkan Jaksa Agung berpendapat bahwa Komnas HAM
selaku penyelidik belum memenuhi petunjuk
Jaksa Agung.
Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut
dan perkembangan positif atas berkas-berkas
kasus tersebut dari Kejaksaan Agung. Dalam
hal ini, Menteri Politik Hukum dan Keamanan,
Mahfud MD, yang diberi mandat oleh Presiden
Joko Widodo untuk menyelesaikan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang
berat, telah menginiasiasi koordinasi antara Komnas HAM RI dan Jaksa Agung melalui
pertemuan yang diadakan di kantor Menkopolhukam pada 13 Desember 2019. Di dalam
pertemuan tersebut, para pihak sepakat untuk
membahas lagi satu per satu kasus yang diduga
pelanggaran HAM yang berat, untuk menentukan mana kasus yang bisa diproses secara
yudisial menurut UU Pengadilan HAM, atau
dengan mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau non-yudisial.
Dalam peringatan Hari HAM 2018 dan ditegaskan lagi pada Hari HAM 2019, Komnas
HAM RI telah menyampaikan rekomendasi
kepada Presiden RI untuk memastikan Jaksa
Agung menggunakan kewenangannya melakukan penyidikan berkas penyelidikan yang
Gambar 1.9
Pertemuan Komnas HAM RI dengan Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Menko Polhukam
di Jakarta pada 25 November 2019
www.ko mn a sh a m.g o .id