12 Pada 26 November 2019, Jaksa Agung mengembalikan berkas hasil penyelidikan peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998 yang disertai petunjuk kepada Komnas HAM RI. Selanjutnya, pada 27 Desember 2019, Komnas HAM RI mengembalikan kembali berkas-berkas dimaksud kepada Jaksa Agung RI dan memberikan jawaban atas petunjuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM. telah diselesaikan oleh Komnas HAM RI dan Presiden dapat menggunakan ketentuan Pasal 47 UU Pengadilan HAM tentang penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dibentuk berdasarkan undang-undang atau perppu. Mengingat mendesaknya penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat erat masa lalu, maka menurut Komnas HAM RI, Presiden dapat mengeluarkan Perppu tentang KKR. Proses pengiriman yang direspon dengan pengembalian berkas ini terjadi diantaranya karena masih adanya perbedaan pendapat antara dua lembaga yang memiliki peran dan kewenangan strategis menurut UU Pengadilan HAM. Komnas HAM RI di satu pihak berpendapat bahwa penyelidikan yang dilakukannya sudah memadai atau lengkap untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung, sedangkan Jaksa Agung berpendapat bahwa Komnas HAM selaku penyelidik belum memenuhi petunjuk Jaksa Agung. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dan perkembangan positif atas berkas-berkas kasus tersebut dari Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat, telah menginiasiasi koordinasi antara Komnas HAM RI dan Jaksa Agung melalui pertemuan yang diadakan di kantor Menkopolhukam pada 13 Desember 2019. Di dalam pertemuan tersebut, para pihak sepakat untuk membahas lagi satu per satu kasus yang diduga pelanggaran HAM yang berat, untuk menentukan mana kasus yang bisa diproses secara yudisial menurut UU Pengadilan HAM, atau dengan mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau non-yudisial. Dalam peringatan Hari HAM 2018 dan ditegaskan lagi pada Hari HAM 2019, Komnas HAM RI telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI untuk memastikan Jaksa Agung menggunakan kewenangannya melakukan penyidikan berkas penyelidikan yang Gambar 1.9 Pertemuan Komnas HAM RI dengan Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Menko Polhukam di Jakarta pada 25 November 2019 www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3