89 • Pengaduan dari Sdri. Etika, terkait tindakan sewenang-wenang Walikota Batam yang telah mempersulit pengangkatan 93 tenaga guru honorer K2 Sdr. Khoiruddin dkk yang telah dinyatakan lulus tes tertulis menjadi CPNSD Tenaga guru; dan • Hairil Amri dkk (Ketua IKAMI-YK, terkait belum dibayarkannya gaji 3.194 orang guru pegawai tidak tetap di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Barat oleh Gubenur Pemprov. Sulawesi Barat. Gaji belum dibayarkan selama 2018. Adapun tuntutan atas pengaduan tersebut terkait Pertama, meminta diangkat menjadi CPNS/CPNSD, Kedua pembayaran gaji yang layak. Diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini dapat mempercepat penanganan pengaduan masyarakat di Komnas HAM RI terutama yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah dan memperoleh data, informasi dan fakta terkait permasalahan Tenaga Guru Honorer Dan Pegawai Honorer sehingga kedepannya dapat menekan atau mencegah tindakan pelanggaran HAM oleh Pemerintah Daerah. Pengadu berpandangan bahwa regulasi Gambar 3.15 yang dibuat pemerintah terkait dengan syarat-syarat pengangkatan tenaga honorer memberatkan, baik dari syarat administrasi dan ketentuan keikutsertaan dalam proses ujian tertulis. Untuk itu, Pengadu meminta adanya affirmative policy bagi guru honorer dan non-guru honorer untuk menjadi PNS atau P3K yang telah lama bekerja. Berikut regulasi yang menjadi dasar permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan P3K: • Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 menegaskan tentang larangan pengangkatan honorer setelah tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia • UU Nomor 5/20014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 angka 1 yang membagi dua jenis pegawai pada instansi pusat dan Daerah yakni PNS dan Pegawai Pemerintahan dengan perjanjian kerja tertentu; Kegiatan tim Pembela HAM dalam sebuah diskusi di kantor Komnas HAM RI www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents