89
• Pengaduan dari Sdri. Etika, terkait tindakan sewenang-wenang Walikota Batam yang telah mempersulit pengangkatan 93 tenaga guru honorer K2 Sdr.
Khoiruddin dkk yang telah dinyatakan
lulus tes tertulis menjadi CPNSD Tenaga guru; dan
• Hairil Amri dkk (Ketua IKAMI-YK, terkait
belum dibayarkannya gaji 3.194 orang
guru pegawai tidak tetap di lingkungan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Barat oleh Gubenur Pemprov.
Sulawesi Barat. Gaji belum dibayarkan
selama 2018.
Adapun tuntutan atas pengaduan tersebut
terkait Pertama, meminta diangkat menjadi CPNS/CPNSD, Kedua pembayaran gaji
yang layak. Diharapkan dari pelaksanaan
kegiatan ini dapat mempercepat penanganan pengaduan masyarakat di Komnas
HAM RI terutama yang berkaitan dengan
Pemerintah Daerah dan memperoleh data,
informasi dan fakta terkait permasalahan Tenaga Guru Honorer Dan Pegawai Honorer
sehingga kedepannya dapat menekan atau
mencegah tindakan pelanggaran HAM oleh
Pemerintah Daerah.
Pengadu berpandangan bahwa regulasi
Gambar 3.15
yang dibuat pemerintah terkait dengan syarat-syarat pengangkatan tenaga honorer
memberatkan, baik dari syarat administrasi
dan ketentuan keikutsertaan dalam proses
ujian tertulis. Untuk itu, Pengadu meminta
adanya affirmative policy bagi guru honorer
dan non-guru honorer untuk menjadi PNS
atau P3K yang telah lama bekerja. Berikut
regulasi yang menjadi dasar permasalahan
pengangkatan tenaga honorer menjadi
PNS dan P3K:
• Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil.
• Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 814.1/169/SJ
tanggal 10 Januari 2013 menegaskan
tentang larangan pengangkatan honorer setelah tahun 2005 kepada seluruh
Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia
• UU Nomor 5/20014 Tentang Aparatur
Sipil Negara Pasal 1 angka 1 yang membagi dua jenis pegawai pada instansi
pusat dan Daerah yakni PNS dan Pegawai Pemerintahan dengan perjanjian
kerja tertentu;
Kegiatan tim Pembela HAM dalam sebuah diskusi di kantor Komnas HAM RI
www.ko mn a sh a m.g o .id
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents