88
No.11/2005 tentan Ratifikasi Konvensi Ekosob) terkait langkah-langkah relokasi yang humanis dan berperspektif
HAM dalam berbagai kebijakan teknis
pelaksanaan pengosongan tanah sebagai aset Negara yang di atasnya terdapat warga;
Pemerintah Daerah belum cukup memahami soal asas perlekatan penguasaan antara tanah dan bangunan tidaklah melekat dalam satu kesatuan
hak yang dianut dalam konsep hukum
tanah Nasional karena ini akan berdampak pada masalah kebijakan kompensasi yang layak dan wajib diberikan
kepada pihak terdampak.
sar pendidikan sebagai salah satu hak konstitusional setiap warga.
Untuk itu, Komnas HAM RI merekomendasikan:
• Membentuk tim lintas sektoral di daerah
bagi mendorong penanganan/penyelesaian kasus-kasus konflik pertanahan
terkait penguasaan Barang Milik Daerah;
• Melakukan konsultasi secara intensif
guna mengkomunikasikan permasalahan-permasalahan HAM yang timbul
akibat penataan tanah-tanah aset daerah yang menimbulkan konflik dengan
warga yang memanfaatkan tanah-tanah tersebut sebagai tempat tinggal
sehingga kebijakan penataan aset daerah ke depan bisa lebih berperspektif
pada perlindungan, pemenuhan dan
penghormatan HAM.
Dalam konteks hak asasi manusia, isu guru
honorer lekat kaitannya dengan hak atas
pekerjaan. Di satu sisi, hak atas pekerjaan
dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Oleh karena itu, Negara dapat
dikatakan telah menyediakan akses pekerjaan dalam hal sistem kontrak guru honorer.
Namun hal yang juga tidak kalah penting
dalam hal ini apakah Negara telah menjamin syarat dan kondisi ketenagakerjaan
yang manusiawi bagi para guru honorer.
•
12. Tim Penanganan Hak Guru Honorer
Hak atas pendidikan merupakan hak dasar
Warga Negara Indonesia. Ketentuan tersebut dijaminkan dalam Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Oleh karena itu, semua hal yang berkaitan dengan hak atas pendidikan, idealnya
sedari awal, sudah disediakan oleh Negara,
termasuk salah satunya kebutuhan tenaga
pendidik. Negara wajib menyediakan guru
(tenaga pengajar) untuk memenuhi asas da-
Pada kenyataannya yang terjadi adalah tidak seimbangnya antara jumlah murid dan
jumlah guru. Di beberapa daerah masih kekurangan guru dengan rasio guru dan murid
berada di bawah standar yang ditetapkan.
Pemerintah seharusnya mengangkat guruguru baru untuk memenuhi kebutuhan itu,
tapi terbentur pada keterbatasan anggaran
untuk menambah pegawai baru. Solusi daruratnya adalah dengan mempekerjakan
guru-guru baru itu dengan sistem kontrak
berjangka, yang lazim dikenal dengan guru
honorer.
Berdasarkan data aduan Komnas HAM RI
pada 2018-2019 terdapat (empat) 4 kasus
aduan terkait permasalahan guru honorer
dan pegawai honorer yaitu meliputi:
• Pengaduan dari Forum Honorer K1
Kab.Nganjuk, terkait belum diangkatnya 1.296 tenaga honorer oleh Bupati
Nganjuk;
• Pengaduan dari Sdr. Fatruroji dkk, Pengurus Front Pembela Honorer Indonesia,
terkait pemberitauan mogok kerja pegawai honorer di seluruh Indonesia pada
20 Desember 2018 sebagai dampak
penolakan terhadap UU ASN, PP No
49/2018 dan PermentPAN-RB Nomor
36/201;
www.ko mn a sh a m.g o .id