88 No.11/2005 tentan Ratifikasi Konvensi Ekosob) terkait langkah-langkah relokasi yang humanis dan berperspektif HAM dalam berbagai kebijakan teknis pelaksanaan pengosongan tanah sebagai aset Negara yang di atasnya terdapat warga; Pemerintah Daerah belum cukup memahami soal asas perlekatan penguasaan antara tanah dan bangunan tidaklah melekat dalam satu kesatuan hak yang dianut dalam konsep hukum tanah Nasional karena ini akan berdampak pada masalah kebijakan kompensasi yang layak dan wajib diberikan kepada pihak terdampak. sar pendidikan sebagai salah satu hak konstitusional setiap warga. Untuk itu, Komnas HAM RI merekomendasikan: • Membentuk tim lintas sektoral di daerah bagi mendorong penanganan/penyelesaian kasus-kasus konflik pertanahan terkait penguasaan Barang Milik Daerah; • Melakukan konsultasi secara intensif guna mengkomunikasikan permasalahan-permasalahan HAM yang timbul akibat penataan tanah-tanah aset daerah yang menimbulkan konflik dengan warga yang memanfaatkan tanah-tanah tersebut sebagai tempat tinggal sehingga kebijakan penataan aset daerah ke depan bisa lebih berperspektif pada perlindungan, pemenuhan dan penghormatan HAM. Dalam konteks hak asasi manusia, isu guru honorer lekat kaitannya dengan hak atas pekerjaan. Di satu sisi, hak atas pekerjaan dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Oleh karena itu, Negara dapat dikatakan telah menyediakan akses pekerjaan dalam hal sistem kontrak guru honorer. Namun hal yang juga tidak kalah penting dalam hal ini apakah Negara telah menjamin syarat dan kondisi ketenagakerjaan yang manusiawi bagi para guru honorer. • 12. Tim Penanganan Hak Guru Honorer Hak atas pendidikan merupakan hak dasar Warga Negara Indonesia. Ketentuan tersebut dijaminkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Oleh karena itu, semua hal yang berkaitan dengan hak atas pendidikan, idealnya sedari awal, sudah disediakan oleh Negara, termasuk salah satunya kebutuhan tenaga pendidik. Negara wajib menyediakan guru (tenaga pengajar) untuk memenuhi asas da- Pada kenyataannya yang terjadi adalah tidak seimbangnya antara jumlah murid dan jumlah guru. Di beberapa daerah masih kekurangan guru dengan rasio guru dan murid berada di bawah standar yang ditetapkan. Pemerintah seharusnya mengangkat guruguru baru untuk memenuhi kebutuhan itu, tapi terbentur pada keterbatasan anggaran untuk menambah pegawai baru. Solusi daruratnya adalah dengan mempekerjakan guru-guru baru itu dengan sistem kontrak berjangka, yang lazim dikenal dengan guru honorer. Berdasarkan data aduan Komnas HAM RI pada 2018-2019 terdapat (empat) 4 kasus aduan terkait permasalahan guru honorer dan pegawai honorer yaitu meliputi: • Pengaduan dari Forum Honorer K1 Kab.Nganjuk, terkait belum diangkatnya 1.296 tenaga honorer oleh Bupati Nganjuk; • Pengaduan dari Sdr. Fatruroji dkk, Pengurus Front Pembela Honorer Indonesia, terkait pemberitauan mogok kerja pegawai honorer di seluruh Indonesia pada 20 Desember 2018 sebagai dampak penolakan terhadap UU ASN, PP No 49/2018 dan PermentPAN-RB Nomor 36/201; www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3