87
10. Tim Revisi SOP Penyelidikan HAM yang
Berat
Pada tahun 2019, Tim Revisi SOP Penyelidikan HAM yang Berat Komnas HAM telah
melakukan serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk melakukan perbaikan/revisi
SOP Penyelidikan HAM yang Berat yang telah ada. Revisi SOP Penyelidikan HAM yang
Berat dilakukan untuk menjawab kebutuhan Penyelidikan HAM yang Berat Komnas
HAM RI dalam kasus-kasus Pelanggaran
HAM yang Berat yang ditangani. Berbagai
rangkaian kegiatan dilaksanakan sepanjang
tahun 2019, salah satunya pada tanggal 19
-21 Juni 2019, diselenggarakan kegiatan
Penyusunan dan Pembahasan SOP Proyustisia dengan mengundang Narasumber
Kapolresta Kota Bogor. Pada 4 November
2019, Draf SOP Proyustisia dibahas dalam
Rapat Paripurna Khusus dengan hasil draf
SOP diperlukan perbaikan dan akan diselesaikan kembali hingga Januari 2020.
Permasalahan antara negara dengan masyakarat terkait BMN/D seperti yang diuraikan
di atas berpotensi menyebabkan terjadinya
pelanggaran HAM dalam konteks regresi
penikmatan hak-hak ekonomi, sosial, dan
budaya (Ekosob) masyarakat. Bukan hanya
terkait pelanggaran hak-hak Ekosob, konflik
BMN/D yang berakibat pada pengusiran
paksa masyarakat berpotensi melanggar
hak-hak sipil dan politik (Sipol). Pelanggaran hak Sipol dapat terjadi apabila praktik
pengusiran paksa dilakukan dengan melibatkan unsur-unsur kekerasan dan ancaman
dari pihak aparat. Konflik mengenai BMN/D ini harus dicermati dan diselesaikan
dengan serius karena merupakan manifestasi dari konflik vertikal yang tidak seimbang antara negara dengan masyarakat.
Ketidakseimbangan relasi tersebut merupakan konsekuensi dari berbagai sumber
daya yang dimiliki negara, salah satunya
aparat keamanan seperti POLRI dan TNI.
11. Tim Konflik Agraria terkait BMN/D
Dari 2014 hingga Juni 2019, Komnas HAM
RI telah menerima 1.008 pengaduan dari
masyarakat terkait konflik BMN/D (Barang
Milik Negara/Daerah). Sebaran subjek yang
menjadi aduan masyarakat dalam konflik
BMN/D tersebut diantaranya: (1) Pemerintah pusat; (2) Pemerintah daerah; (3) Kepolisian RI (POLRI); dan (4) Tentara Nasional
Indonesia (TNI).
Dari pengaduan-pengaduan yang diterima
Komnas HAM RI terkait kasus-kasus aset
negara yang diklaim TNI/POLRI dapat dipetakan menjadi 2 (dua) obyek yaitu tanah dan
properti. Kesimpulan dari permasalahan
ini adalah:
• Penataan dan Pengamanan Aset Daerah berupa pengosongan tanah yang
selama ini dilakukan oleh Pemerintah
Daerah menimbulkan pelanggaran
HAM, khususnya hak atas jaminan keberlangsungan tempat tinggal dan kehidupan warga yang terdampak seperti
hilangnya akses ekonomi, sosial dan
budaya, dan hilangnya hak rasa aman
dan tentram dalam berkehidupan;
• Pemerintah tidak memiliki asas hak/
dokumen hukum yang cukup kuat sebelum menyatakan bahwa tanah tersebut didentifikasi sebagai aset daerah/
BMN, tidak adanya pengadministrasian
hukum atas aset;
• Pemerintah belum mengadopsi berbagai ketentuan internasional dan
Nasional (UU No.39/1999 dan UU
Berdasarkan tipologi kasus, secara umum
terdapat dua tipologi terkait konflik BMN/D kepada subjek aduan tersebut, yaitu:
(1) Pengusiran paksa dari rumah dinas dan
(2) Pengusiran paksa dari tanah yang sudah
ditempati masyarakat. Pada tahun 2017,
Komnas HAM RI mengeluarkan kertas posisi untuk merespon dugaan terjadinya pelanggaran HAM terkait BMN yang dimiliki
oleh TNI dan POLRI terkait adanya pengusiran paksa dari rumah dinas dan pengusiran paksa terhadap tanah yang sudah ditinggali oleh masyarakat.
www.ko mn a sh a m.g o .id