87 10. Tim Revisi SOP Penyelidikan HAM yang Berat Pada tahun 2019, Tim Revisi SOP Penyelidikan HAM yang Berat Komnas HAM telah melakukan serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk melakukan perbaikan/revisi SOP Penyelidikan HAM yang Berat yang telah ada. Revisi SOP Penyelidikan HAM yang Berat dilakukan untuk menjawab kebutuhan Penyelidikan HAM yang Berat Komnas HAM RI dalam kasus-kasus Pelanggaran HAM yang Berat yang ditangani. Berbagai rangkaian kegiatan dilaksanakan sepanjang tahun 2019, salah satunya pada tanggal 19 -21 Juni 2019, diselenggarakan kegiatan Penyusunan dan Pembahasan SOP Proyustisia dengan mengundang Narasumber Kapolresta Kota Bogor. Pada 4 November 2019, Draf SOP Proyustisia dibahas dalam Rapat Paripurna Khusus dengan hasil draf SOP diperlukan perbaikan dan akan diselesaikan kembali hingga Januari 2020. Permasalahan antara negara dengan masyakarat terkait BMN/D seperti yang diuraikan di atas berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam konteks regresi penikmatan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) masyarakat. Bukan hanya terkait pelanggaran hak-hak Ekosob, konflik BMN/D yang berakibat pada pengusiran paksa masyarakat berpotensi melanggar hak-hak sipil dan politik (Sipol). Pelanggaran hak Sipol dapat terjadi apabila praktik pengusiran paksa dilakukan dengan melibatkan unsur-unsur kekerasan dan ancaman dari pihak aparat. Konflik mengenai BMN/D ini harus dicermati dan diselesaikan dengan serius karena merupakan manifestasi dari konflik vertikal yang tidak seimbang antara negara dengan masyarakat. Ketidakseimbangan relasi tersebut merupakan konsekuensi dari berbagai sumber daya yang dimiliki negara, salah satunya aparat keamanan seperti POLRI dan TNI. 11. Tim Konflik Agraria terkait BMN/D Dari 2014 hingga Juni 2019, Komnas HAM RI telah menerima 1.008 pengaduan dari masyarakat terkait konflik BMN/D (Barang Milik Negara/Daerah). Sebaran subjek yang menjadi aduan masyarakat dalam konflik BMN/D tersebut diantaranya: (1) Pemerintah pusat; (2) Pemerintah daerah; (3) Kepolisian RI (POLRI); dan (4) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dari pengaduan-pengaduan yang diterima Komnas HAM RI terkait kasus-kasus aset negara yang diklaim TNI/POLRI dapat dipetakan menjadi 2 (dua) obyek yaitu tanah dan properti. Kesimpulan dari permasalahan ini adalah: • Penataan dan Pengamanan Aset Daerah berupa pengosongan tanah yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah menimbulkan pelanggaran HAM, khususnya hak atas jaminan keberlangsungan tempat tinggal dan kehidupan warga yang terdampak seperti hilangnya akses ekonomi, sosial dan budaya, dan hilangnya hak rasa aman dan tentram dalam berkehidupan; • Pemerintah tidak memiliki asas hak/ dokumen hukum yang cukup kuat sebelum menyatakan bahwa tanah tersebut didentifikasi sebagai aset daerah/ BMN, tidak adanya pengadministrasian hukum atas aset; • Pemerintah belum mengadopsi berbagai ketentuan internasional dan Nasional (UU No.39/1999 dan UU Berdasarkan tipologi kasus, secara umum terdapat dua tipologi terkait konflik BMN/D kepada subjek aduan tersebut, yaitu: (1) Pengusiran paksa dari rumah dinas dan (2) Pengusiran paksa dari tanah yang sudah ditempati masyarakat. Pada tahun 2017, Komnas HAM RI mengeluarkan kertas posisi untuk merespon dugaan terjadinya pelanggaran HAM terkait BMN yang dimiliki oleh TNI dan POLRI terkait adanya pengusiran paksa dari rumah dinas dan pengusiran paksa terhadap tanah yang sudah ditinggali oleh masyarakat. www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3